Tegal, Tops Berita – Polres Tegal mengukuhkan sebanyak 544 personel Polisi RW yang nantinya akan menjaga 281 Desa dan 6 kelurahan yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Dengan adanya Polisi RW, berharap dapat menjaga Kamtibmas dan melayani masyarakat tingkat Rukun Warga wilayah hukum Polres Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K mengatakan, dengan adanya Polisi RW tidak menggantikan peran Bhabinkamtibmas setiap desa atau kelurahan.
“Peran mereka diharapkan dapat memperkuat dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Kapolres Tegal, Jumat (19/5/2023).
Selain itu, konsep dari Polisi RW adalah meningkatkan intensitas komunikasi dengan masyarakat. Hal ini berharap mampu menyerap aspirasi dan mendeteksi dini persoalan yang ada di lingkungan masyarakat.
Dengan adanya Polisi RW, Kapolres Tegal berharap setiap permasalahan yang ada di masyarakat dapat tertangani dengan cepat.
Polisi RW juga dapat berkolaborasi dengan Ketua RW, kepala desa, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun kerukunan antar tetangga.
“Polisi RW nantinya akan bertempat setiap wilayah dan berharap dapat mencegah gangguan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kapolres Tegal.*** ( Tgh )
3000 465 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini