7 Warga Binaan Lapas Brebes Jalani Pembebasan Bersyarat

Brebes, Tops Berita – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes keluarkan 7 (tujuh) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menjalani Program Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (22/8/2024).

Pembebasan bersyarat merupakan salah satu program integrasi yang mana bebasnya warga binaan telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Hal ini telah di atur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Berdasarkan peraturan, hak tersebut tidak bersifat mutlak, karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program pembebasan bersyarat (PB). Selain itu, WBP/ Narapidana yang akan mendapatkan hak program integrasi itu juga harus memenuhi syarat tertentu, yaitu seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selanjutnya dalam proses tersebut Warga Binaan Pemasyarakatan diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Brebes kemudian diserahterimakan kepada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta melakukan wajib lapor 1 bulan sekali kepada masing-masing Bapas di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat.

(Salam)

3000 442 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page