Brebes, Tops Berita – Sebanyak 9 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes mendapatkan hak integrasinya melalui Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Jumat (22/11/2024).
Pembebasan Bersyarat (PB) ini adalah bebasnya WBP atau narapidana, setelah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidananya, dengan ketentuan dua per tiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan. Sedangkan Cuti Bersyarat (CB) yaitu cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat antara lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) masa pidana, dan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana.
Pemberian Hak Integrasi tersebut diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana WBP atau narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB); dan hak lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pembebasan bersyarat ini diberikan kepada 9 narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Kepala Lapas Brebes, Isnawan.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan saat memberikan Surat Keputusan dan Surat Bebas kepada Warga Binaan Lapas Brebes juga mewanti wanti warga binaan tidak melakukan tindak pidana lagi.
“Akan tetapi hak tersebut tidak bersifat mutlak karena sewaktu waktu dapat ditarik kembali apabila warga binaan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan kejahatan selama masa menjalani program PB atau CB,” sambungnya.
Isnawan juga mengimbau kepada narapidana agar memanfaatkan pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat yang telah diperoleh sebaik mungkin.
“Jadikan ini langkah awal untuk memulai lembaran baru dalam hidup, kebebasan yang saudara peroleh saat ini bukanlah akhir, melainkan tanggung jawab baru,” jelasnya.
Para WBP tersebut juga akan wajib lapor selama bulan sekali kepada masing-masing Balai Pemasyarakatan di wilayah penjamin dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Isnawan memastikan seluruh proses pemberian hak WBP baik di Lapas diberikan secara Gratis (tidak dipungut biaya).
“Semuanya gratis, bila penuhi syarat penilaian, akan diusulkan,” pungkas Isnawan.
(Salam)
3000 718 kali dilihat, 138 8 kali dilihat hari ini