Perpres Dana Abadi Pesantren Resmi Disahkan, DPC PKB Gelar Tasyakuran

BREBES, Tops Berita – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur tentang dana abadi pesantren, Kamis (2/9/2021). Sebagai bentuk syukur disahkannya Perpres tersebut, pengurus DPC PKB Brebes bersama para ulama menggelar tasyakuran.

Ketua DPC Kabupaten Brebes, Zubad Fahilatah mengatakan, Perpres tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi keberadaan pondok pesantren. Karena, Pesantren selama ini dalam pembiayaan, dan sistem pengelolaan

“Perpres ini salah satunya mengatur tentang dana abadi pesantren. Yaitu, dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan,” kata Zubad, Kamis (23/9) di Kantor DPC PKB Brebes.

Proses panjang dalam penyusunan hingga disahkan Perpres tersebut, menurutnya, PKB merasa ikut memperjuangkannya. Sehingga, pihaknya juga merasa bersyukur.

“Tentunya, kami DPC PKB juga akan mengawal agar apa yang menjadi amat di dalam Perpres ini benar-benar terealisasikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) As-syalafiyah Luwungragi, Kecamatan Bulakamba, Brebes, KH Subhan Ma’mun menegaskan, intinya tasyakur itu untuk mempertahankan nikmat Allah SWT. Sebab, di dalam hadis menyebutkan sesungguhnya nikmat dari Allah SWT itu cenderung untuk lepas. Maka, untuk mengikat agar tidak lepas dengan tasyakur.

“Tasyakur ini memang seremonial, tetapi utamanya adalah kita mampu mengabdikan diri kepada umat. Dan nikmat dalam tasyakur kali ini adalah disahkannya Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren oleh Presiden,” ucapnya.

Keberadaan pesantren, menurutnya, selama ini sangat luar biasa, karena untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa dan negara dari pesantren. Adanya Perpres ini juga menjadikan pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata, tetapi dua mata. Namun demikian, pelaksanaan Perpres itu harus dikawal, dan mestinya nanti yang repot di daerah. Itu karena tidak seluruhnya pesantren mau menerima, tetapi ketika pemerintah sudah menentukan ya mengucapkan banyak terima kasih.

“Mudah-mudahan, adanya Perpres ini bisa bermanfaat sesuai dengan masrofnya,” ungkapnya.

Dia menyebut, adanya Perpres ini tentu akan muncul beberapa dampak. Salah satunya, akan banyak muncul pesantren-pesantren baru. Untuk itu, mestinya perlu ada batasan-batasan.

“Ini harus bisa diantisipasi, sehingga sesuai tujuan pemerintah menetapkan Perpres ini,” pungkasnya. (Gust)

3000 290 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page