BREBES, – Nasib Pekerja Migran Indonesia (TKI) asal Kabupaten Brebes seolah tak pernah lepas dari penderitaan, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi payung hukum bagi buruh migran di Kabupaten Brebes.
Pemkab Brebes dianggap telah lalai dalam menjalankan tugasnya melindungi dan melakukan pendampingan terhadap TKI. Hal itu, karena meski sudah dibentuk Perda namun tidak diimbangi dengan komponen peran lintas sektor agar Perda ini efektif. Bahkan keberadaan Komisi Perlindungan TKI (KP-TKI) yang diamanatkan dalam BAB X Perda Nomor 3 Tahun 2012 hingga saat ini belum nampak kinerjanya.
Demikian diungkapkan Ahmad Soleh, S.H selaku Ketua Bidang Advokasi Industrial, Hukum dan HAM Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes
“Pemkab Brebes telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia, tapi sampai saat ini belum ada lembaga yang menampung aspirasi para TKI,” katanya.
Soleh mengungkapkan, perlindungan TKI yang saat ini penyebutannya berubah menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Brebes masih sangat lemah, meskipun Kabupaten Brebes memiliki payung hukum untuk perlindungan yang kuat. Kasus PMI asal Brebes yang saat ini bermasalah jumlahnya meningkat tajam.
“Di Brebes, ada pemerintah maupun tidak ada pemerintah sama saja. Tidak ada pendampingan masalah apalagi perlindungan terhadap PMI,” ungkapnya.
Bukan hanya perlindungan, lanjut Soleh, akses informasi baik lowongan kerja, kondisi negara tujuan dan lainnya juga sangat minim dari pihak Pemkab Brebes.
Menurutnya, peran pemerintah untuk memberikan perhatian terhadap PMI sangat minim. Padahal, Kabupaten Brebes dikenal sebagai kantong TKI.
“Pemerintah tidak memprioritaskan Perda Perlindungan TKI ini menjadi sebuah program daerah. Ada PMI bermasalah atau menjadi korban kemudian mendapatkan bantuan dan didatangi Kementerian, Pemkab Brebes malah bangga, bukannya malu,” terangnya.
Soleh menerangkan, kebanyakan calon PMI mendapat informasi justru dari para calo, bukan pemerintah. Kemudian, mereka juga ada yang mendapatkan informasi dari PMI yang baru pulang dari negara tujuan. Sedangkan sisanya itu dari pemerintah.
“Brebes ini kantong PMI. Pemerintah harusnya mempunyai program khusus untuk PMI. Selama ini, untuk apa ada Perda dan Komisi Perlindungan TKI. Untuk apa Perda itu disahkan,” terangnya.
Selama bertahun-tahun melakukan pendampingan advokasi PMI asal Brebes, masih banyak. Yang terbaru 105 Calon PMI mengadukan kasus indikasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diduga bodong kepada Disperinaker Brebes hingga belasan Calon PMI diantaranya ada yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes.
Soleh menegaskan, jika pemerintah bersedia, pihaknya berharap agar pemerintah bersedia duduk bersama untuk saling bersinergi mengatasi persoalan tersebut.
“Perhatian pemerintah, khususnya Pemkab Brebes untuk PMI itu harus ada dan nyata,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro menuturkan, pihaknya tengah melakukan pendampingan kasus indikasi penipuan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan yang mengaku sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berkantor di Jatibarang, Brebes terhadap 105 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
“Kami melakukan review terhadap perusahaan tersebut, ternyata memang didaftar kami ini belum masuk ke daftar Kementrian Tenaga Kerja. Memang betul ini sudah daftar di Kementerian hukum dan HAM, namun di Kementerian Tenaga Kerja belum masuk,” kata Eko saat ditemui di kantornya, Selasa, (5/10).
Eko menyebut, perusahaan tersebut diduga telah melakukan tindak penipuan kepada lebih dari 105 CPMI dengan modus meminta sejumlah uang dan menjanjikan akan diberangkatkan untuk bekerja di negara penempatan Australia.
“Korbannya ada 105 (CPMI), tapi sebenarnya lebih dari itu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, pihaknya mengambil langkah dengan tujuan agar perusahaan bersedia mengembalikan dokumen dan uang kepada CPMI.
“Langkah-langkah kita terkait dengan aduan ini. Yang pertama, kita inventaris dulu, identifikasi dulu korban-korbannya. Kemudian, kita meminta kepada perusahaan tersebut untuk mengembalikan dokumen- dokumen penting, seperti KTP, Kartu Keluarga, Paspor dan Sertifikat berharga,” pungkasnya. (Gust)
3000 211 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini