Karena Tidak Berijin, Pasar Malam Didesa Jatimulya Dihentikan

Suradadi – Babinsa Jatimulya Koptu Kasmuri mendampingi Kades Jatimulya yang mewakili Pemerintahan Desa Sidamulya untuk menghentikan pasar malam tak berijin di Gemahsari Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Senin malam (5/10). Penutupan pasar malam tersebut adalah dalam rangka menegakan disiplin protokol kesehatan dengan menghindari kerumunan orang. Selain tak berijin, masih dijumpai pengunjung yang tidak menggunakan masker sebagai alat pelindung diri dari penyebarang Covid – 19 serta tidak disediakan sarana mencuci tangan. Selain menutup pasar malam, Pemerintah Desa Jatimulya yang dipimpin Kepala Desa Akhmad Zaeni bersama Babinsa juga memberikan himbauan mengenai bahaya virus Corona dan cara mencegah penyebaranya, diantaranya dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Untuk sementara ini, karena masih dalam masa pandemi covid – 19, maka untuk tidak mengadakan keramaian dulu dan juga harus mematuhi protokol kesehatan. mohon maaf bukan mengusir wong sing lagi usaha, tapi mohon pengertian dalam masa pandemi tidak mengadakan keramaian”, jelas Kades. “Mengenai perijinan juga harus jelas, jangan tidak ada ijin ke siapa-siapa tiba-tiba bikin pasar malam dan tidak mematuhi protokol kesehatan”, imbuhnya. Babinsa juga mengharapkan dengan kegiatan tersebut masyarakat akan semakin sadar untuk mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi covid – 19 untuk mencegah penyebaran covid – 19, khusunya di wilayah Jatimulya. “Diharapkan dengan penutupan pasar malam serta himbauan yang disampaikan, masyarakat akan semakin sadar pentingnya mentaati protokol kesehatan covid – 19”, ujarnya. (TGH)

3000 416 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page