Tegal, – Topsberita.com Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Tegal Kembali bekuk pelaku tindak kejahatan. Kali ini pelakudiduga melakukan pencurian sepeda motor di kawasan pondok pesantren Attauhidiyah Ds. Cikura Kec. Bojong Kab. Tegal berhasil ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik Ahmad Rifai, 22th, santri ponpes attauhidiyah yang diparkir di areal pondok saat korban sedang mengikuti pengajian.
Kapolres Tegal AKBP Arire Prasetya Syafa’at, SIK melalui Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana , SH mengungkapkan, kali ini kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Honda Supra X 125 wartna abu-abu hitam itu, terjadi pada hari Jumat 5 November 2021 sekira pukul 01.00 wib, Rabu (17/11/2021).
“Tersangka Seri (29 tahun) warga Ds. Sitail Kec. Jatinegara Kab. Tegal bersama temannya Jumat 5 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di Kawasan pondok Attauhidiyah desa Cikura kecamatan Bojong Kabupaten Tegal dan berhasil menggasak satu unit sepeda motor milik korban yang sedang diparkir diareal parkir pondok,” ungkap AKP Rudi Wihartana.
Setelah mendapat laporan dari korban atas terjadinya pencurian kendaraan bermotor tersebut, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah TKP kemudian bersama dengan unit Resmob melakukan penyelidikan.
“Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu tersangka” tambahnya.
Tersangka Seri berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polsek Bojong yang dibantu Tim Resmob Polres Tegal, kata AKP Rudi.
“Pada saat dilakukan penangkapan dirumahnya desa sitail, tersangka sempat mengalihkan perhatian tim menyamar sebagai perempuan dengan memakai jilbab, namun karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui dan segera diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Rudi Wihartana.
Berdasarkan keterangan tersangka, dia diajak oleh temannya (DPO) melakukan pencurian. Motif yang dilakukan tersangka pura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar, setelah dirasa aman kemudian teman tersangka mengambil sepeda motor dan membawanya pergi.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa kendaraan tersebut telah mereka jual ke daerah karangreja purbalingga, sehingga kita melakukan pengejaran dan alhamdulillah barang bukti berhasil kita amankan ” ujar Kapolsek Bojong.
“Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Mapolres Tegal, sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran,” pungkas Kapolsek Bojong.
3000 322 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini