Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Pemalang Sukses

Pemalang, Tops Berita – Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Pemalang sukses sesuai dengan perundang undangan yang berlaku pasal 47 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

PAW Kades dilaksanakan setelah kepala desa Pakembaran Kecamatan Warungpring Pemalang yang berinisial (MY) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2019.

Teknis pemilihan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler. Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat (musyawarah desa).

Hasil yang diperoleh dalam pemilihan dari dua kandidat yaitu 1. Fatkhudin dan 2. Solikhun dengan nilai akhir 40 dan 39, rusak 1 dari jumlah 80 puluh pemilih dimenangkan oleh Fatkhudin yang dulunya Manten Kades sebelum Kades Mahmud.

Harapan dari Kades terpilih (PAW) “saya akan melanjutkan program Pjs yang sudah dijalankan sekarang ” kata Fatkhudin.

Pemilihan ini dihadiri Forkopimcam Kecamatan Warungpring, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, dan masyarakat serta awak media yang meliputnya.

Penulis : Okto Gondrong.

3000 468 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page