Tukang Kredit Keliling Perkosa Perempuan Disabilitas

MAGELANG, Tops Berita – Kasus RR (58) seorang tukang kredit keliling yang tega memperkosa AR (25) seorang perempuan penyandang disabelitas sedang ditangani Polres Magelang. Peristiwa itu dilakukan sejak tahun 2020. Rabu (16/02/2022).

Dalam konferensi pers atas ungkap kasus ini, Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menerangkan peristiwa terjadi pada Januari 2020 saat korban AR disuruh ibunya untuk menjemput istri tersangka yang bekerja di usaha milik ibu korban.

Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun menggelar konferensi pers

Sesampainya di rumah tersangka, ternyata istri tersangka sudah tidak di rumah dan korban bertemu dengan tersangka. Tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban dan mengancam akan memukul kalau tidak mau melayani.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak 4 kali pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Ds. Gulon Kec. Salam Magelang,” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi ini dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.

Setelah melakukan aksi asusila, korban diperintah tersangka untuk tidak memberitahukan kejadiannya kepada siapapun AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang curiga karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

Saat ditanya siapa yang menghamili korban menjawab tersangka, sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang.

“Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak,” ungkap Kapolres.

Mendapat laporan tersebut penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

“Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Kapolres.  (Okto Gondrong)

3000 236 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page