Topsberita, Sumbar – Pada tahun 2022 sedang berlangsung rekrutment BAWASLU tingkat provinsi, setelahnya KPU Provinsi, BAWASLU Kabupaten/Kota, dan KPU tingkat Kabupaten/Kota, maka para jawara dari pelosok negeri akan bertarung sesuai dengan kapasitas nya, semua sisi terunggul dalam diri akan dipertaruhkan tak lupa pula integritas diri menjadi jaminan, semua maping strategis disusun seapik mungkin, dan rentetan berikutnya rekrutment Badan Ad Hoc pemilu 2024.
Putra dan putri terbaiklah yang akan mampu bertugas tegas dalam menyelesaikan kerja kepemiluan 2024. Orang-orang yang bijaksanalah yang mampu mengemban tugas berat dan mulia ini, serta pikiran yang beragam, berserak dan kadang berbenturan satu sama lain itulah yang mesti diaduk dan dimasak menjadi sebuah keputusan bersama. Kemampuan mengelola dinamika dan dialektika kelembagaan yang demikian tentu butuh seorang leader dan sekaligus menjadi fasilitator handal yang mampu memainkan peran dengan apik dan bijaksana. tidak untuk mereka yang hanya mengharapkan insentif baru meningkatkan kinerja belaka hingga menjadi pecundang Negara endingnya masuk penjara, kan kasian sanak saudara.
Pergulatan dalam masa penyeleksian ini tentu kita tidak akan jauh-jauh dari gratifikasi, macam motif terjadi di lingkungan kita, diantaranya karena rasa syukur dan berterimakasih karena lulus menjadi bagian dari penyelenggara misal nya, atau ada nya kepentingan dan sebagainya. Sebagai penyelenggara pemilu baik KPU dan BAWASLU hingga Adhoc harus hati-hati dalam menerima pemberian dari seseorang, takutnya mencederai integritas diri. Konstes politik pada pemilu 2024 cukup keras, hal ini sudah mulai terasa. Semoga saja kompetisi ditingkat penyelenggara ini adil dan seimbang tentunya. Sehingga integritas proses dan hasil pemilu terjaga dengan baik. Nah, Menilik istilah dari gratifikasi barangkali tidaklah asing di telinga yang mana bermakna pemberian yang bersifat netral baik dalam bentuk hadiah, atau berupa fee atau kompensasi yang diterima setelah konferensi, menjadi narsum disebuah event seminar, penerimaan buket uang atau barang setelah penerimaan badan Adhoc atau rekrutmen sebuah pekerjaan, komisi, fasilitas tiket perjalanan, penginapan hotel dan lainnya.
Gratifikasi menurut KBBI adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, atau imbalan yang diberikan tanpa kesepakatan terlebih dahulu. Mengutip laman djpb.kemenkeu.go.id bahwa pada dasar nya gratifikasi adalah suap yang tertunda dan terselubung, maka dari setiap penyelenggara Negara yang biasa menerima gratifikasi berpotensi terjerumus praktik korupsi. Ideal nya Apabila seorang mampu menghindari gratifikasi maka ia juga dapat menutup atau setidak nya menghindari dari tindak tanduk kejahatan korupsi. Merujuk kepada UU No 20 tahun 2001, seseorang yang terbukti menerima gratifikasi berpotensi dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu orang tersebut akan di denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliyar.
Bijak nya kita menampak gratifikasi dalam perspektif Al-qur’an sebagai pedoman dan landasan yang mana gratifikasi merupakan pemberian hadiah dinilai haram jika kondisi pemberi dan penerima pada posisi dari “bawah” ke “atas”. Misalnya, dari bawahan ke atasan, dari rakyat ke pejabat, dan seterusnya. Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S An Naml : 35-36 Artinya : “Dan Sesungguhnya aku akan mengirim utusan kepada mereka dengan (membawa) hadiah, dan (aku akan) menunggu apa yang akan dibawa kembali oleh utusan-utusan itu. Maka tatkala utusan itu sampai kepada Sulaiman, Sulaiman berkata: “Apakah (patut) kamu menolong aku dengan harta? Maka apa yang diberikan Allah kepadaku lebih baik dari pada apa yang diberikan-Nya kepadamu; tetapi kamu merasa bangga dengan hadiahmu.
Akhirnya penulis rasa pentingnya menggaungkan serta mensosialisasikan gratifikasi ini di seluruh lapisan masyarakat. Guna mengedukasi masyakat tentang urgensi menghindari gratifikasi yang berhubungan dengan benturan kepentingan dan menyalahgunakan wewenang. Tentu dengan harapan terciptanya system demokrasi yang mampu menjaga sirkulasi negara menjadi sehat karena tidak memberikan ruang kepada seseorang untuk melanggengkan kekuasaannya.
Closing statement manusia tidak menjanjikan karirmu gemilang, orang terdekatmu tidak menjanjikan akan memberikan sepenuh hidupnya untuk mu, tapi Tuhan meminta kita manusia memperbaiki sholat dan berjanji akan memperbaiki hidup mu, tidak ada hubungan yang paling intim antara hamba dan tuhannya selain sholat. ( QS. Muhammad: 7
3000 518 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini