Slawi – Topsberita.com – Polres Tegal melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI di Polres Tegal pada tanggal 26 Oktober 2022. Adapun yang termasuk dalam penilaian Ombudsman RI tahun ini adalah Pelayan Publik Satpas Sim SatLantas dan SKCK Sat Intelkam.
Tri Lindawati selaku Asesor menjelaskan bahwa kegiatan di Polres Tegal tujuan adalah untuk terus berupaya meningkatkan kualitas terhadap pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yakni ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan Tim Ombudsman RI terus disempurnakan sehingga komponen penilaian semakin komprehesif. Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini adalah adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at, S.I.K., melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, S.I.K mengatakan “Kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku”
Kepuasan masyarakat menjadi salah satu indikator keberhasilan kami, dan kami akan berupaya maksimal mewujudkannya, ujar Didi
pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan. Proses ini juga memastikan partisipasi masyarakat pengguna/penerima layanan di Polres Tegal, dimana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP) yang ada di Polres Tegal.( Tgh)
3000 270 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini