Koramil Abepura Bersama Pemkot Jayapura Dan Dinas Terkait Lakukan Penertiban Pasar Baru Youtefa

JAYAPURA – Koramil 1701-03/Abepura bersama Pemkot Jayapura, Disperindagkop dan UKM melakukan penertiban pedagang dan bangunan ilegal di Pasar Baru Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura. Rabu (7/12/2022).

Dr. Frans Pekey, M.Si., selaku Plh Walikota Jayapura menuturkan bahwa, dalam pelaksanaan penertiban supaya dilakukan pendekatan dan memberikan pengertian bahwa harus berjualan sesuai tempatnya demi kepentingan umum. Begitu juga pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya ditertibkan agar tertata rapi sesuai dengan tata ruang dan denah pasar.

“Kegiatan penertiban ini dilakukan oleh Pemerintah Kota sebagai bentuk pengaturan guna mewujudkan pasar yang tertib, rapi serta lancar untuk mendukung aktivitas perekonomian di Pasar Baru Youtefa” ucap Plh Walikota.

Sebelumnya seluruh pedagang sudah diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Bahwa semua bangunan yang bukan milik Pemkot Jayapura dirubuhkan dan materialnya langsung dibuang.

Adapun tim gabungan yang yang hadir berjumlah 110 orang terdiri dari TNI, Dishub, Polri, Satpol PP dan Staf Disperindagkop dengan bekal peralatan palu, linggis, dan gergaji.

Kadisperindagkop dan UKM Kota Jayapura, Robert L. N. Awi membagi tim penertiban menjadi 4 kelompok, yaitu terminal, pasar ikan, Pasar Mama-mama Papua, dan pasar sayur.

“Penertiban ini dilakukan dalam konteks mengatur kembali sesuai peruntukkannya. Misalnya tempat kendaraan atau terminal difungsikan kembali sebagaimana mestinya, bukan dijadikan tempat berjualan”, ungkap Robert Awi.

Robert Awi berharap seluruh anggota tim mengutamakan pendekatan persuasif dan pedagang diminta kooperatif agar tidak menghalangi penertiban tersebut.

Ibu Nustiati selaku Kepala Pasar Regional Youtefa Baru menuturkan bahwa, “Niat dari Pemerintah Kota Jayapura adalah untuk kebaikan kita semua. Bangunan yang dibangun oleh Pemerintah Kota harus digunakan sesuai dengan fungsinya.”

Diharapkan semua pedagang yang ada di Pasar Baru Youtefa mengikuti aturan dan prosedur dari Pemerintah Kota. Semoga dengan adanya penertiban ini semua tempat digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Robert Awi menambahkan bahwa, “Khusus pedagang di terminal berjumlah 200 pedagang yang kami tertibkan dan dipindahkan di Pasar Lama Youtefa dan sudah disiapkan tempatnya di sana.”

“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kenyamanan khususnya di area Pasar Baru Youtefa ini harus optimal sesuai peruntukkannya,” tegasnya.

Ditempat terpisah Danramil 1701-03/Abepura Kapten Inf Supriyadi memberikan apresiasi dan dukungan kepada Pemerintah Kota atas kegiatan penertipan pedagang yang tidak sesuai pada tempatnya.

“Kami siap mendukung penuh niat baik Pemerintah Kota dalam melakukan kegiatan penertiban pedagang yang tidak patuh pada aturan”, pungkas Danramil. (Redaksi Papua)

3000 135 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page