Paramitha Widya Kusuma Kutuk Keras Kasus Pemerkosaan Anak Perempuan Usia 15 Tahun di Brebes

BREBES, TOPS BERITA – Wakil rakyat asal Dapil Jateng IX (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kota Tegal), Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM mengutuk dengan keras kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 15 tahun oleh enam pemuda yang terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Apalagi, kasus tersebut diselesaikan dengan ‘damai’ oleh pihak-pihak terkait.

Hj Paramitha Widya Kusuma SE MM (Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI). Foto. esa/tops berita.com

“Sebagai seorang perempuan, jelas saya sangat mengecam kejadian pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Sebagai seorang ibu pun, saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi di tanah kelahiran saya. Kenapa kejadian seperti ini bisa berakhir “damai”,” tegas Paramitha yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Selasa (17/1/2023).

Anggota Komisi VII DPR RI ini juga mempertanyakan tentang damai untuk siapa?. Apa bisa korban pemerkosaan seumur hidup berdamai dengan perasaannya bahwa ia pernah diperkosa oleh enam laki-laki?. Perasaan kecewa, marah, dan lain-lain tentunya menimpa diri pada korban pemerkosaan.

“Apa pilihan “damai” ini juga adil untuk korban-korban perkosaan lainnya? Yang selama ini sudah berjuang agar kasus seperti ni harus dibawah ke ranah hukum dan menimbulkan efek jera,” tandas Paramitha.

Paramitha menambahkan, Puan Maharani selalu Ketua DPR RI sudah memprioritaskan pengesahan UU TPKS, yang tujuannya untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.Supaya korban bisa terlindungi ketika melapor.

“Saya sebagai wakil rakyat menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan UU TPKS. Mari kita sama-sama meramaikan dan mengawal perjalanan kasus ini supaya pengesahan UU TPKS juga tidak sia-sia. Tidak ada kata damai utk pemerkosa! Harus diproses secara hukum!,” pungkas Paramitha. (esa)

3000 404 kali dilihat, 138 6 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page