BREBES TOPS BERITA – Paguyuban Kepala Desa Praja Tali Asih Kabupaten Brebes berharap usulan dan harapan untuk masa jabatan kepala desa (Kades) selama sembilan tahun bisa segera direalisasikan oleh elite yang ada di pusat. Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Paguyuban Kepala Desa Praja Tali Asih Kabupaten Brebes, Syaefudin Trirosanto SH, Jumat (27/1/2023).
“Sesuai dengan komitmen seluruh kepala desa se-Indonesia, sudah disuarakan aspirasi pada 17 Januari 2023 yang lalu, opsi yang paling krusial itu terkait dengan masa jabatan. Di pasal 39 Undang-Undang Desa, di situ menyatakan bahwa masa bakti kepala desa adalah 6 tahun 3.periode. sehingga, kepala desa meminta revisi undang-undang itu menjadi 9 tahun. Kalau bisa, itu tanpa periodesasi,” tandas pria yang akrab disapa Asep.
Asep yang juga Kepala Desa Bulusari, Kecamatan Bulakamba menjelaskan, tentunya ketika memang menjadi pro kontra, mungkin 9 tahun 2 periode dirasakan ideal. Karena sama dengan 6 tahun 3 periode karena sama-sama 18 tahun.
“Itu harapannya, tapi yang terpenting adalah bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini bisa mengembalikan marwah Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pasalnya, desa masih merasa banyak azas ketidakadilan.yang sepertinya, implementasi di undang-undang dimaksud dapat diwujudkan. Tapi, memang, kewenangan desa itu masih terbelenggu.
Yang jelas, bicara undang-undang desa itu, intinya pada masa jabatan kepala desa,” tandas Asep
Dalam hal ini, lanjut Asep, tentunya masalah kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa Sehingga, akan berdampak pada persoalan kesejahteraan masyarakat desa juga.
“Terkait harapan masa jabatan kepala desa 9 tahun ini, sebenarnya sudah diserahkan elit yang ada di pusat. Artinya mau digoreng seperti apa Monggo. Kami tidak memiliki kepentingan-kepentingan politik dalam hal ini seperti yang di tuduhkan oleh beberapa elite terkait dengan kepentingan-kepentingan tahun Pemilu atau berbarengan dengan pesta demokrasi. Kami tidak punya kepentingan itu,” tegas Asep.
Harapan kades, paparnya, berdasarkan pertimbangan ketika 6 tahun menjabat dan kemudian purna tugas, dan misalnya terpilih kembali di periode kedua, memang persoalan-persoalan di desa memang bisa jadi persoalan politik desa yang sumbu pendek. Ketika memang selesai Pilkades itu terjadi benturan dan permusuhan serta masyarakat yang tidak mau mengakui kepala desanya ini membutuhkan waktu. Sehingga waktu 2 tahun perbaikan sistem sosial, sehingga 2 tahun baru mampu mengimplementasikan pekerjaan untuk pembangunan. Dan dua tahun berikutnya, sudah ramai lagi dengan Pilkades lagi.
“Sehingga, memang waktu jabatan Kades yang enam tahun terasa sangat singkat. Harapannya, dengan 9 tahun masa jabatan semuanya akan mudah tertata. Mohon elite politik yang dipusat untuk merealisasikan usulan seluruh kades di Indonesia umumnya dan kades di Kabupaten Brebes khususnya agar jabatan 9 tahun ini bisa diwujudkan atau direalisasikan,” pungkas Asep.
3000 508 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini