Brebes, Tops Berita – Satlantas Polres Brebes Polda Jateng kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan kasatmata terhadap puluhan kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar (Bising).
Lokasi kegiatan kali ini di depan gedung Nasional Brebes, penertiban dan penindakan dipimpin oleh Kasatlantas AKP. Edi Sukamto. SH. MH. Kamis (02/02/2023).
Menurut Mantan Kasatlantas Polres Blora tersebut, selain penindakan dan penertiban dilaksanakan juga himbauan kepada para pengendaraa agar tertib dalam berlalu lintas dengan mentaati aturan berlalu lintas.
“Bentuk pelanggaran didominaso oleh kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar.” Jelasnya
Dijelaskannya puluhan kendaraan roda dua yang terjaring saat kegiatan penertiban dan penindakan karena memakai knalpot tidak standar selanjutnya di bawa ke kantor Satlantas Polres Brebes.
“Untuk pengendara yang tidak melengkapi kelengkapan kendaraannya kami berikan tindakan penilangan selanjutnya kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak standar kami bawa ke Kantor Satlantas untuk di proses lebih lanjut.” ucap Kasatlantas
“Penggunaan knalpot tidak standar tidak dibenarkan, karena melanngar aturan dan ada sanksi pidananya berupa denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).” Jelas Kasatlantas
Selanjutnya Pengendara diwajibkan mengganti knalpot kendaraanya dengan knalpot standar di kantor Satlantas Polres Brebes sebagai syarat untuk bisa mengambil kendaraan dan knalpot yang tidak standar akan di musnahkan agar tidak meresahkan kenyamanan masyarakat umum.*** (Is)
3000 392 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini