Tegal – Topsberita.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di Desa Plumbungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal mulai memanas.
Banyak warga yang protes terhadap panitia pilkades karena dinilai tidak adil dan kurang transparan.
Imbasnya, sejumlah warga pun menyatakan mosi tidak percaya terhadap Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan. Pernyataan itu disampaikan melalui surat resmi yang dilayangkan oleh warga kepada Bupati Tegal, Dispermades, Inspektorat, Camat Kramat, Pemerintah Desa Plumbungan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plumbungan.
“Kami tidak percaya terhadap panitia karena aturan Pilkades Antar Waktu berubah tanpa pemberitahuan ke masyarakat,” kata Lukman Nur Hakim, yang mewakili dari masyarakat Desa Plumbungan.
Lukman membeberkan, semula tahapan Pilkades Antar Waktu ditutup pada 27 Maret 2023. Kemudian penyerahan berkas para balon yang belum lengkap, diberi waktu mulai pada 28 Maret hingga 5 April 2023.
Namun yang terjadi, penyerahan berkas ditutup pada tanggal 3 April 2023. Hal itu diketahui saat salah satu balon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada panitia pada tanggal 5 April 2023.
“Waktu itu saya mendampingi Balon yang bernama Pak Bambang Utoyo pada tanggal 5 April. Kami menyerahkan berkas ke panitia. Ternyata, panitia sudah menutup sejak tanggal 3 April. Dan penutupan itu, dilakukan sepihak tanpa memberitahukan ke kami,” beber Lukman.
Karena itulah, Lukman menilai bahwa tahapan Pilkades Antar Waktu di Desa Plumbungan sudah tidak kondusif. Lukman meminta agar tahapan pilkades sebaiknya diulang kembali. Jika tidak, terpaksa pihaknya bersama warga bakal menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami merasa didzolimi. Kami tidak terima. Jika tidak bisa diselesaikan dengan musyarawah, terpaksa kami akan mengerahkan massa untuk demo,” tegasnya.
Ketua BPD Plumbungan Mukhlisin membenarkan jika sejumlah warga melayangkan mosi tidak percaya terhadap Panitia Pilkades Antar Waktu. Terkait hal itu, pihaknya tidak bisa komentar secara detail.
Mukhlisin juga enggan menyalahkan panitia ihwal batas waktu penyerahan berkas. Dia hanya menyebut, jika batas waktu yang tertulis di papan pengumuman memang pada tanggal 5 April.
Namun, panitia sudah menutup penyerahan berkas pada 3 April. Sehingga ada salah satu peserta yang gagal melengkapi berkasnya. Karena peserta tersebut masih mengacunya pada papan pengumuman.
“Terkait itu, saya tidak bisa menyalahkan. Semuanya akan kita serahkan kepada Dispermades,” tegas Mukhlisin.
Ketua Panitia Pilkades Antar Waktu Desa Plumbungan, Mufrodi menjelaskan, tahapan pilkades ini diawali dengan pengumuman pilkades antar waktu pada 6 Maret – 8 Maret 2023.
Kemudian tanggal 9 – 27 Maret dibuka untuk pendaftaran. Jumlah pendaftar 8 orang. Setelah dikoreksi, ternyata ada 1 pendaftar yang persyaratannya masih kurang.
Sehingga panitia memberikan tenggatwaktu untuk melengkapi berkas sejak 28 Maret hingga 5 April (yang tertulis di info grafis papan pengumuman).
Menurut Mufrodi, sebenarnya kelengkapan berkas ditutup pada 3 April. Hal itu mengacu pada Perbup tentang Pilkades Antar Waktu. Sedangkan dua hari sisanya, untuk penelitian berkas yang dilakukan oleh panitia.
“Kami sudah menyampaikan ke para peserta, bahwa penutupan berkas pada tanggal 3 April,” tandasnya.
Sementara, saat ditanya soal mosi tidak percaya, Mufrodi tidak banyak komentar. Dia hanya berujar, bahwa panitia sudah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan.
“Terkait mosi tidak percaya, itu hak warga, silahkan saja,” tandasnya. (Tgh)
3000 427 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini