Brebes, Tops Berita – Sebanyak 210 Narapidana yang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes terima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023, Sabtu, (22/05/23).
Sebelumnya, Lapas Brebes telah mengusulkan Narapidana tersebut untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Bagi Narapidana yang memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham RI) Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Serta Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam sambutannya Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Ham RI, Yasonna H. Laoly. “Pemberian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri berharap dapat menjadikan sebagai renungan dan motivasi saudara-saudara untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik kedepannya. Pencapaian saudara sekalian mampu mengubah diri manusia yang lebih baik daripada sebelum menjalani pidana hilang kemerdekaan” ucapnya.
“Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh remisi tersebut diantaranya ialah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik”, tambah Isnawan.
Isnawan juga berharap remisi khusus ini dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada Narapidana untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi segala tata tertib yang berlaku dalam Lapas Brebes.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa remisi akan diberikan kembali kepada mereka diwaktu yang akan datang,” tutupnya.
Perolehan besaran remisi sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-646.PK.05.04 Tahun 2023, Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-638.PK.05.04 Tahun 2023, dan Surat Keputusan (SK) Nomor: PAS-626.PK.05.04 Tahun 2023, Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 yakni total 210 orang. Dengan rincian sebagai berikut Remisi Khusus I (RK I) kasus pidana umum sebanyak 175 orang, RK PP 99 kasus Narkoba sebanyak 33 orang, RK PP 99 kasus Korupsi sebanyak 1 orang dan RK PP 99 kasus Teroris sebanyak 1 orang dengan jumlah perolehan remisi bervariasi dari 15 hari sampai dengan 2 bulan.
Sebagaimana informasi dari total penghuni Lapas Kelas IIB Brebes yakni 291 Orang dengan rincian Tahanan sebanyak 41 orang dan Narapidana sebanyak 250 orang. Untuk diketahui bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan remisi khusus diberikan pada saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.***
3000 502 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini