Aksi Remas Payudara Terjadi Di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Tegal, Tops Berita – Aksi remas payudara kini viral. Aparat Penegak hukum (APH) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal berhasil meringkus pelaku pencabulan (remas payudara) yang sempat ramai di Kota Tegal.

Terungkapnya kasus pencabulan (remas payudara) dan penangkapan pelaku tindakan asusila, berawal dari adanya informasi yang beredar. Menduga, pelaku melakukan aksi pencabulan (remas payudara) melakukan aksi bejad pada hari Senin (29/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wib Jalan Slamet Panggung Kota Tegal.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan membenarkan pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang viral di Kota Tegal.

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN. Polisi menduga barang bukti sebagai sarana melancarkan aksi. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.*** (Tgh)

3000 726 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page