Cilacap, Tops Berita – Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.
Diduga, pelaku melakukan aksinya dengan menipu korban. Menjanjikan bekerja ke luar negeri namun akhirnya tidak pernah terlaksana.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus TPPO di Mapolresta Cilacap pada Selasa (6/6/2023), menyampaikan. “Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO dari hulu hingga hilir,” tutur Kapolda mengawali keterangannya.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda bersama sejumlah PJU Polda Jateng dan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan petugas berhasil mengamankan dua tersangka tersangka.
“2 orang tersangka tersebut atas nama Taryanto, (43), warga Cilacap, dan Sunata, (51), warga Indramayu. Keduanya sebagai perekrut para korban,” lanjutnya.
Modus para pelaku adalah menjanjikan mengirim para korban untuk bekerja ke Korea Selatan dengan gaji tinggi. Mereka juga berbagi peran dalam menjalankan aksinya.
Tersangka ( T ) berperan sebagai perekrut Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) melalui CV Asiana Jasvan Jaya. Tersangka T bertindak sebagai direktur dan menjanjikan memberangkatkan para korban ke Korea Selatan. Sedangkan tersangka (S) menerima pembayaran sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 3,6 miliar yang diperoleh tersangka Taryanto dari CPMI korban penipuan.
Pelaku meminta uang hingga ratusan juta rupiah pada korban dengan dalih untuk memproses keberangkatan. Namun, alih-alih berangkat bekerja ke luar negeri, para korban justru bekerja sebagai kuli untuk membangun gedung Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp 5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja ke luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolda.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini yakni daftar nama para CPMI hasil perekrutan oleh (T), laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka melanggar hukum dengan jeratan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.***
3000 479 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini