Tegal topsberita.com – Bea Cukai Tegal memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa 8,2 juta batang rokok ilegal.
“Barang milik negara yang dimusnahkan tersebut, berasal dari 71 penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Tegal selama periode 2 Juni 2022 sampai dengan 31 Desember 202,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudi Hendrawan, Kamis (22/6/2023).
Yudi menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-57/MK.6/KN.4/2023 tanggal 01 Maret 2023.
“Adapun perkiraan nilai barang yang dimusnahkan tersebut adalah Rp9.460.305.380,00,- dan perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp6.058.594.501,00 yang terdiri dari nilai cukai dan pajak,” lanjut Yudi.
Yudi mengemukakan, sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantiasa melakukan tugas dan fungsi yang diamanatkan kepada DJBC, diantaranya sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang menuntut Bea Cukai untuk bekerja menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara berimbang.
Dalam kaitannya sebagai community protector dan revenue collector, papar Yudi, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Dalam pelaksanaan pemusnahan barang milik negara tersebut, Bea Cukai Tegal senantiasa bersinergi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas. Pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023, bertempat di KPPBC TMP C Tegal dan PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan periode 02 Juni 2022 s.d. 31 Desember 2022,” terang Yudi.
Pemusnahan barang milik negara berupa jutaan batang rokok ilegal itu, disaksikan para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, Pemkab Tegal yang dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan, Cirebon dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar.
“Pemusnahan BMN dilaksanakan dengan penghancuran dan pembakaran bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle,” jelas Yudi.
Yudi.menambahkan, penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal antara lain Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan aparat penegak hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal.
“Kegiatan dilaksanakan melalui kegiatan sosialisasi, pertukaran informasi maupun pelaksanaan operasi bersama. Hal tersebut merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal,” pungkas Yudi***
3000 503 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini