Brebes, Tops Berita – Musibah kebakaran hebat yang melanda Gedung Kantor ATR/BPN Brebes pada Jum’at (14/7/2023) dini hari menyisakan puing-puing bangunan yang hangus.
Agar tetap melayani pertanahan pada masyarakat, Kepala Kantor Pertanahan Brebes menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan pada masyarakat pindah tempat.
Semula, pelayanan pertanahan di jalan Yos Sudarso 3 Kauman Pasar, Brebes. Mulai hari senin 17 juli 2023 pelayanan menempati gedung Depo Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Jalan Pusponegoro No. 3A Brebes.
Kebijakan tersebut rangka melaksanakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan pengembalian Hak-Hak masyarakat atas aset tanah. Sebagaimana dalam peraturan Kepala BPN RI Nomor 6 tahun 2010 tentang Penanganan Bencana dan Pengembalian Hak-hak Masyarakat atas Tanah di wilayah bencana.
“Kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan pelayanan pertanahan dan masih dalam proses pengurusan untuk segera melapor ke Kantor ATR/BPN”, ungkap Kepala BPN Brebes Siyamto, A. Ptnh, M.Si.
Lebih jelas, Siyamto menyampaikan, masyarakat yang akan melapor ke Kantor Pertanahan Brebes untuk membawa persyaratan yang lengkap.
Bagi permohonan pemeliharaan data seperti Jual beli, Hibah, APHB, Waris, Pemecahan, Wakaf dan lain-lain harus menyertakan Surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah tersedia.
Pemohon juga harus membawa foto copi KTP pemohon dan surat kuasa jika menggunakan kuasa. Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan atau bukti setor (kwitansi pembayaran). serta foto copi Sertifikat, foto copi Akta PPAT atau Akta Ikrar Wakaf yang sah.
Untuk pendaftaran tanah pertama kali, dengan membawa surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah tersedia. membawa foto KTP Pemohon dan surat kuasa jika menggunakan kuasa.
Jangan lupa pemohon membawa foto copi Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dan atau bukti kwitansi pembayaran. surat pernyataan penguasaan fisik tanah, riwayat tanah dan tidak sengketa.
Sementara itu, untuk pemulihan arsip, Kepala Pertanahan Brebes menghimbau kepada masyarakat untuk membantu upaya pemulihan arsip. dengan membawa Surat permohonan pemulihan data yang blangkonya telah tersedia. Juga membawa foto copi KTP Pemohon dan Surat kuasa jika menggunakan kuasa, Surat pernyataan penguasaan fisik tanah, riwayat tanah dan tidak sengketa, foto copi sertifikat dan atau dokumen lainnya dengan memperlihatkan sertifikat asli.***
3000 386 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini