Tips Aman Terhindar Dari Curanmor, Simak Penjelasan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun

Tegal – Topsberita. com – Kapolres Tegal Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K., imbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap para pelaku aksi curanmor yang berada di lingkungan sekitar.

Modus pencurian sepeda motor sangat beragam dan para pencuri tidak butuh waktu lama untuk menggasak sebuah sepeda motor hilang dari lokasi parkir. Kesempatan muncul saat pemilik sepeda motor lengah seperti pada waktu istirahat sehingga menjadi waktu favorit bagi para pelaku curanmor melancarkan aksinya. Dari Database Pusiknas (Pusat Informasi Kriminal Nasional) Bareskrim Polri dan hasil Analisa serta Evaluasi bulanan Polres Tegal, disimpulkan waktu rawan kehilangan sepeda motor di Kabupaten Tegal terjadi pada waktu sore sampai waktu magrib, tengah malam dan waktu dini hari menjelang subuh.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga kewaspadaan dan jangan sampai lengah memberikan ruang pada pelaku aksi kejahatan khususnya curanmor,” terang Kapolres Tegal yang kami konfirmasi melalui sambungan telepon, Senin 28 Agustus 2023.

Kapolres mengatakan, “Kita dapat melakukan serangkaian prosedur mengamankan sepeda motor. Saat beraktivitas di luar rumah, cermat dalam memilih lokasi aman saat parkir, lebih baik memarkirkan kendaraan pada lokasi yang memiliki fasilitas CCTV, one gate system serta memiliki petugas parkir yang dapat membantu mengamankan kendaraan bermotor.
Bila parkir pada lingkungan tempat tinggal, masukkan kendaraan di dalam gerbang rumah, kemudian mengunci gerbang rumah, sehingga bisa mempersulit pelaku untuk melancarkan aksi curanmornya.

“Serangkaian pengamanan lainnya adalah dengan tidak lupa mengunci stang, menggunakan kunci pengaman ganda bisa juga memasang system alarm pada kendaraan agar kendaraan kita bisa lebih aman saat di parkir di lokasi manapun.

Selain itu, kami memiliki Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang siap memberikan pengamanan kepada masyarakat di seluruh penjuru Kabupaten Tegal. Jangan takut lapor Polisi, laporkan segala bentuk gangguan keamanan pada call center darurat Polri 110 atau Dumas Polres Tegal di nomor 0812-3075-6445 yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Tegal,” tutup Kapolres Tegal. (Tgh)

3000 344 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page