Wujudkan Kabupaten Tegal Yang Informatif, 15 OPD Ikuti uji Publik KIP Awards 2023

Tegal – Topsberita.com – Sebanyak 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tegal mulai Selasa dan besok Rabu (12 & 13 September) mengikuti uji publik Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Kabupaten tahun 2023.

Uji publik diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Tegal dalam rangka monitoring dan evaluasi PPID di jajaran perangkat daerah.

Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Badan Publik, bertempat di Gedung Amarta Setda Kabupaten Tegal.

Monev Keterbukaan Informasi Publik OPD diselenggarakan dalam 4 tahapan. Tahap 1 Monev Website PPID, Tahap 2 Self Asesmen Quisioner/Penilaian Mandiri, Tahap 3 Visitasi dan Tahap 4 Uji Publik, Tim Panelis Uji Publik terdiri Sekretaris Daerah Widodo Joko Mulyono, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Moh. Asropi, dan Dosen Fakultas Hukum UPS Tegal Siswanto.

Dalam uji publik tersebut, masing-masing Kepala Perangkat Daerah memaparkan komitmen, inovasi, langkah, upaya dan tata kelola informasi publik di instansinya dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati didampingi Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, mengatakan uji publik ini merupakan tahap terakhir dari rangkaian acara KIP Award OPD Kabupten Tegal 2023.

Sebelumnya telah dilakukan Tahap Monev Website PPID, Tahap Pengisian Self Assignment Quisioner (SAQ), dan Tahap Visitasi untuk verifikasi dan validasi.

KIP Award merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mewujudkan Badan Publik Pemerintah yang informatif. Artinya, Badan Publik yang menyediakan, melayani dan memberikan informasi publik dengan mudah, murah, cepat dan akuntabel berdasarkan standar pelayanan informasi publik khususnya mendasari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Untuk mewujudkan Kabupaten Tegal yang Informatif, tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kominfo saja tapi perlu didukung oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tegal.

Ditambahkan, kegiatan KIP Award mendasari Undang-Undang Nomor 14 dan peraturan perundang-undangan turunannya baik itu Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Komisi Informasi.

Peserta uji publik terdiri 12 perangkat daerah kabupaten dan 3 kecamatan. Yaitu RSUD dr. Soeselo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Bappeda & Litbang, Dinas P2AP2KB, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Satpol PP, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Kesehatan serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Serta tiga kecamatan yaitu : Kecamatan Slawi, Balapulang dan Dukuhturi.

Hasil uji publik akan menentukan kategori masing-masing badan publik berdasarkan nilai akumulasi dari 4 tahapan KIP Award.

“Ada 5 kategori Badan Publik yaitu: Badan Publik Informatif nilai 90-100, Menuju Informatif nilai 80-89,9 Cukup Informatif nilai 60-79,9 Kurang Informatif nilai 50-59.9 dan yang paling bawah kategori Tidak Informatif nilai kurang dari 49,9,” pungkas Kadis Kominfo.

Komisioner KI Jateng Muh Asrofi seusai menjadi panelis mengatakan, mengapresiasi diselenggarakan KIP Award Kabupaten Tegal dalam rangka mewujudkan seluruh Badan Publik perangkat daerah yang informatif.

Ia berharap tahun depan diharapkan agar juga dapat dilakukan Monev terhadap Badan Publik BUMD dan Badan Publik Desa.

Mudah-mudahan kegiatan ini juga dapat diikuti oleh Pemkab/Pemkot di seluruh Provinsi Jateng. harapnya. (Tgh)

3000 365 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page