Diduga Melakukan Penipuan, Wanita Paruh Baya di Brebes Berurusan Dengan APH

BREBES, Tops Berita – Didampingi kuasa hukumnya, wanita berinsial N (40) melaporkan seorang perempuan NF (47) ke Polres Brebes atas tindakan dugaan penipuan terhadap dirinya. Senin (2/10/2023).

N (40) adalah warga asal Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes pengakuannya menjadi korban NF yang mengaku sebagai ahli pengobatan alternatif.

Kuasa hukum korban, Turnya, SH. MH menuturkan, kasus ini berawal saat korban N mengidap suatu penyakit dan bertemu dengan NF yang mengaku bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan.

“Klien saya mengalami sakit, secara medis memang ada penyakit. Kemudian berobat sama si terlapor yang menjanjikan bisa menyembuhkan dalam jangka waktu 1 bulan dengan meminta imbalan sebesar 7 juta tapi dengan mengangsur,” ucap Turnya.

Menurut Turnya, korban sudah memberi uang 5 juta. Namun, sampai 2 bulan setengah penyakit tak kunjung sembuh.

“Yang jelas ini terbukti melalui cek medis yang menunjukkan bahwa penyakit tersebut belum sembuh,” paparnya.

Selain itu, kata dia, yang membuat pihaknya kecewa ini bukan hanya tidak sembuh, tapi terlapor malah memeras dengan meminta uang pelunasan. Padahal, menurutnya, dalam perjanjian menyebutkan uang 7 juta jika dalam sebulan bisa sembuh.

“Dia (NF) sudah menerima 5 juta gak sembuh, tapi dia malah memeras minta uang sisanya. Karena merasa mendapat teror akhirnya kemarin klien saya mentransfer uang 1 juta lagi,” jelasnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, terlapor juga mengucapkan kata-kata yang secara verbal menyudutkan korban. Bahkan ada sumpah serapah yang bersifat mengancam.

“Maka saya sebagai penasihat hukumnya mengadukan ke pihak Polres Brebes. Dan Aiptu Herwanto S.H menerima untuk ditindaklanjuti melalui Kasat Reskrim,” ujarnya.

Menurutnya, dalam aksinya terlapor tidak memiliki tempat praktek resmi namun dalam menawarkan jasa ia dari rumah ke rumah, hal itulah yang nanti akan didalami pihak penyidik.

Setelah menganalisa, Turnya menyebut, terlapor bisa dikenakan pasal 378 tentang dugaan penipuan dan dugaan pemerasan yakni pasal 482 ayat 1. Perbuatannya mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.***

3000 280 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page