Brebes – Topsberita.com — Pengambilan sumpah dan pelantikan tiga Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) dipimpin langsung Penjabat Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH MHum yakni, Kepala Desa (Kades) Sigambir, Kecamatan Brebes H. Edi Suswanto, Kades Sidakaton, Kecamatan Tanjung Ahmadin, dan Kades Kedungbokor, Kecamatan Larangan Trimono SPd berlangsung hikmat, di Pendopo Bupati Brebes, Senin (4/3/2024) sore.
Dalam sambutannya Pj Bupati Brebes mengucapkan selamat kepada tiga Kades yang baru saja dilantik dan diambil sumpah. Kepala desa mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah.
“Dalam mengurus desa itu, panjenengan semua ada undang-undangnya, ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program pemerintahan,” terangnya.
Terlebih, dalam menjalankan tugas sebagai kades baru ada tiga poin penting yang harus segera ditangani. Yakni, penurunan angka stunting, pengurangan kemiskinan hingga pendidikan menjadi prioritas yang harus digenjot di semua desa, ungkapnya.
Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor. 141/98 Tahun 2024, Nomor 141/99Tahun 2024, dan Nomor 141/100 Tahun 2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu. Yaitu, Desa Sigambir Kecamatan Brebes, Desa Sidakaton Kecamatan Tanjung, dan Desa Kedungbokor Kecamatan Larangan kabupaten Brebes.
Iwan menuturkan, kepada tiga kades PAW yang baru selesai dilantik. Pihaknya mengimbau, harus mengambil pelajaran dari semua kasus yang berpotensi menjerat kepala desa. Pj Bupati tidak akan memberikan pendampingan hukum bagi semua kepala desa yang terjerat pidana. Sebab, sesuai ketentuan dan regulasi pendampingan hukum hanya berlaku untuk tindak Perdata dan Tata Usaha Negara.
Iwan menegaskan, menanggapi kasus pidana yang menjerat Kades Kluwut, pemkab tegas menyatakan tidak akan memberikan bantuan dan pendampingan hukum. Sebab, dalam rangka transparansi akuntabilitas keuangan desa yang mana 292 desa dan 5 kelurahan di Kabupaten Brebes sedang menjadi sorotan.
“Khusus Kades Kluwut, kami hanya sebatas mengikuti proses dan perkembangan kasusnya di Polda Jateng. Namun, untuk bantuan hukum pidana tegas kami katakan tidak ada,” tandasnya.
Terkait roda Pemerintahan Desa Kluwut, kata Iwan, sudah ditunjuk Pelaksana harian (Plh) sesuai mekanisme yang ada. Sehingga, tidak ada istilah vakum atau pelayanan terhadap masyarakat yang terganggu apalagi terhenti. Di sisi lain, Pemkab Brebes melalui inspektorat juga terus menggencarkan sosialisasi rekonsiliasi pengembalian kerugian negara. Mengingat, akuntabilitas dan transparansi penyalahgunaan keuangan negara harus dilakukan sesuai aturan hukum.
“Jika dibutuhkan, Inspektorat tak segan menggandeng aparat penegak hukum untuk memproses tegas semua penyalahgunaan kewenangan keuangan desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Brebes Subagya menambahkan, pihaknya mendukung penuh apa yang menjadi instruksi dan arahan Pj Bupati. Bahkan, tiga kades PAW yang sudah dilantik harus segera berkoordinasi dan konsolidasi dengan camat masing-masing. Fokusnya, mencari solusi sekaligus menyamakan persepsi agar semua program kerja berjalan lancar sesuai rencana.
“Sebagai komitmen pendampingan Pemdes, kami juga terus menggandeng aparat penegak hukum baik kejaksaan dan polres. Khususnya, agar jangan sampai terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang berakibat kasus pidana,” pungkasnya. ( Tgh)
3000 284 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini