Lapas Kelas IIB Brebes ikuti Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

Semarang, Tops Berita – Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi. Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes melalui Kepala Subseksi Registrasi Bimbingan Kemasyarakatan bersama satu orang staf mengikuti Sosialisasi teknis Pemasyarakatan penetapan wilayah piloting, serta mekanisme dan sistem kerja Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selasa (5/3/2024).

PK setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

Hadir dalam Sosialisasi Teknis ini para petugas pemasyarakatan dan pembimbing kemasyarakatan dari 58 Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah Jawa Tengah dan berlangsung sejak senin lalu.
Pentingnya peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi narapidana menjadi fokus utama dalam sosialisasi ini.

Kepala Divisi Administrasi Hajrianor mewakili Kakanwil saat membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan menyampaikan beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada.

“Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah,” kata Hajrianor di Aula Kresna Basudewa, Senin (04/03).
Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

“Surat Edaran ini mengatur mengenai Syarat, Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA,” lanjut Kadivmin yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono.
Dengan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Analis Kebijakan Madya Giyanto dan PK Madya Suri Handayani.

Harapannya adalah peserta dapat menerapkan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPAS/LPKA yang bertujuan untuk memastikan terselangaranya tujuan Pemasyarakatan dengan baik dan profesional.
Selain dari eksternal, Kemenkumham Jateng juga menghadirkan narasumber dari internal yaitu Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono, Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Budi Yuliarno, serta Kabid Yantah Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Basan Baran dan Keamanan Jefri Purnama.

(Salam)

3000 228 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page