Pelantikan dan Sumpah Janji Kepala Desa Lebaksiu Lor

Tegal – Topsberita.com – berdasarkan keputusan Bupati Tegal no 100.3.3.2/14/536 tahun 2024 tentang pengaktifan kembali Iman Shopa sebagai kepala desa Lebaksiu Lor kecamatan Lebaksiu kabupaten tegal,pelantikan dilaksanakan dalam pendopo desa Lebaksiu Lor kamis 13 Juni 2024

Sambutan Bupati Tegal yang diwakili oleh Endro Nor Susilo S.Sos.Mm Camat Lebaksiu berdasarkan undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang no 6 tahun 2014 tentang desa yang merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Sehingga mulai hari ini kamis 13 Juni 2024 iman Shopi mulai aktif kembali melanjutkan masa jabatan hingga dua tahun kedepan,tentunya kesempatan istimewa ini patut di syukuri dan salah satu cara mengungkapkan wujud syukur ini dengan bekerja lebih semangat,mengabdi lebih giat untuk memajukan desa,membangun tata kelola desa yang baik menanggulangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran,selain tentunya meningkatkan kesejahteraan warga Lebaksiu Lor secara keselurahan tanpa diskriminasi”terangnya

Lanjut mengenai indek desa Lebaksiu Lor yang terkatagori mandiri,yang pernah menjabat sebelumnya mampu memetakan permasalahan.

“menatanya kembali melakukan pembenahan dan percepatan untuk menuju desa yang berdaulat,mengakselerasi pencapaian program dan kegiatan pembangunan yang berjalan,terutama menyangkut agenda penghapusan kemiskinan ekstrim hingga nol persen sampai dengan akhir tahun ini.kemudian penangan stanting juga ketahan pangan ditengah ancaman perubahan iklim tentunya perlu kerja keras kepala desa bersama masyarakat dan unsur terkait lainya untuk meraih sdsjs desa yang sejalan dengan itu ada dua refisi undang-undang desa tersebut alokasi dana anggaran desa kedepan akan bertambah,penambahan ini kiranya bisa mengakselerasi upaya pemerintahan desa mengatasi ketimpangan kemakmuran dan kemiskinan termasuk kemiskinan ekstrim”lanjutnya

Harapannya pengalokasian dana desa untuk mencapai target pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan lebih tepat sasaran

“Jangan sampai penguasaan kapital berpusat pada kelompok atau oknum tertentu sehingga hasilnya tidak mendorong penguatan ekonomi desa,sebab kita banyak melihat tidak adanya skala prioritas pada pembangunan desa menjadi biang permasalahan didesa,karena persoalan data yang tidak akurat,seperti dtks untuk penyaluran program bantuan sosial yang tidak kunjung diperbaharui,untuk itu selain mengupdate data warga miskinnya setiap bulan sekali,saya dan kepala desa bisa lebih membuka ruang partisipasi masyarakat sejauh mana data warga miskin desa Lebaksiu Lor yang di input palid dan akurat apakah masih ada yang tertinggal atau tertukar artinya yang sudah sejahtera masih tercatat miskin sehingga terus menerima program bansos sementara yang nyata miskin justru tidak tercatat,karena tidak di input oleh pemerintahan desa,sehingga sampai kapan pun mereka tidak pernah mendapatkan akses bansos termasuk bantuan pendidikan dan kesehatan,karena ini penting untuk perbaikan tata kelola desa dan mendorong ruang partisipasi masyarakat terlibat dalam proses pembangunan desa sekaligus menjadi cek and balen pemerintahan desa,karena esensi persetujuan awal dibentuknya undang-undang desa adalah mendorong pembangunan,artinya masyarakat desa berpungsi sebagai pelaksana,pengawas pendukung dan peninjauh hasil-hasil pembangunan, “harapnya

“Perpanjangan masa jabatan ini kepala desa juga semakin insten menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pemerintahan lainya dan tetap fokus menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif dan efisien tingkatkan kualitas layanan pemerintahan desa dan ciptakan inovasi desa untuk mengakselerasi pelayanan publiknya”pungkasnya ( Tgh)

3000 232 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page