Slawi – Topsberita,com – Puluhan Wartawan dan LSM yang tergabung dalam wadah Forum Jateng Bersatu(FORJAB) mendatangi Kantor Notaris Hadi Arief Kurniawan,S.H.MKn di Jalan Raya Singkil- Kaliwadas Kabupaten Tegal pada Selasa (23/7) .
Kehadiran puluhan wartawan dan LSM didampingi Divisi Hukum, Santi Yuniarsih S.H untuk mempertanyakan terbitnya SK.Kememkumham dibawah kepemimpinan Riyati sebagai Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB)
Diperoleh keterangan dari Notaris Hadi Arief Kurniawan,S.H.MKn bahwa proses perubahan SK Kemenkumham pada saat Riyati dkk ke Kantor Notaris telah menyerahkan berkas yang isinya diantaranya :
1. Fotocopy AD/ART
2. Fotocopy Akta Notaris lama
3. Fotocopy KTP empat orang Pengurus
4. Surat pernyataan tidak ada konflik internal
5. Surat keterangan domisili.
6. Berkas hasil Munaslub
” kami telah menerima berkas kelengkapan pengajuan perubahan pengurus sesuai dengan hasil Munaslub adapun saat ditanya Akta Notaris Asli kata bu.Riyati hilang kebanjiran” terang Hadi sapaan akrabnya.
Selanjutnya juga disampaikan bahwa kalaupun ternyata Akta Notaris Asli masih ada , yang penting saat pengajuan Akta Fotocopy sama dengan yang ada pada kantor Notaris.
” bu Yati saat itu mengatakan bahwa Akta Notaris Asli katanya hilang kebanjiran, yang penting fotocopy Akta yang dibawa sama dengan yang ada pada kantor notaris dan kalaupun ada masalah internal silahkan diselesaikan internal” pungkasnya.
Ditempat yang sama Divisi Hukum, Santi Yuniarsih,S.H sangat menyayangkan Notaris karena proses pengajuan perubahan Akta dilakukan tidak profesional.
” pak Hadi.selaku Notaris dengan begitu mudahnya menyetujui adanya perubahan Akta, karena pertama Pendiri dan Ketua Umum FORJAB yang lama tidak dihadirkan, kedua informasi Akta Notaris Asli hilang kebanjiran secara lisan tidak dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian , Hasil Munaslub yang diadakan oleh Riyati tidak SAH karena Pengurus DPP dan DPC tidak ada yang diundang” terang Santi yang juga selaku Kuasa Hukum.(Tgh)
3000 253 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini