Brebes, topsberita.com – Oknum sekretaris desa (Sekdes) desa Petunjungan Kec. Bulakamba Brebes berinisial IA (36) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polres Brebes.
Pasalnya, IA diduga membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap III Dana Desa masyarakat terdampak Covid 19 senilai Rp. 231 juta.
Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya wilayah Tegal tidak kurang 1 x 24 jam berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci motor scoopy, tas rangsel dan uang sisa tahap II Rp. 122 juta.
Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto menjelaskan saat gelar konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (3/8) ada motif yang melatarbelakangi pencurian uang BLT DD desa Petunjungan.
“Tersangka oknum sekdes yang membawa kabur uang BLT DD dilatarbelakangi sakit hati kepada kades petunjungan serta pelaku terlilit utang” kata AKBP Gatot
Oknum sekdes tersangka pencurian, lanjut Kapolres Brebes, IA (36) terjerat pasal pencurian uang dan tipikor dengan hukuman penjara diatas 5 tahun,
Saat dikonfirmasi, tersangka menyesali perbuatannya, “saya menyesal” singkatnya sambil menundukan kepalanya.
3000 298 kali dilihat, 138 6 kali dilihat hari ini