Tegal – Topsberita. com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C selama bulan Oktober 2025. Program ini merupakan upaya Polres Tegal dalam memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi di beberapa lokasi sesuai jadwal yang telah ditentukan, antara lain:
Polsek Pagerbarang, setiap hari Senin tanggal 6, 13, 20, dan 27 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
Polsek Dukuhwaru, setiap hari Selasa tanggal 7, 14, 21, dan 28 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
Polsek Margasari / Titik Desa, setiap hari Rabu tanggal 8, 15, 22, dan 29 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
Polsek Bumijawa, setiap hari Kamis tanggal 2, 9, 16, 23, dan 30 Oktober 2025, pukul 08.00–12.00 WIB.
Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, setiap hari Jumat tanggal 3, 10, 17, 24, dan 31 Oktober 2025, pukul 08.00–11.00 WIB.
Polsek Lebaksiu, setiap hari Sabtu tanggal 4, 11, 18, dan 25 Oktober 2025, pukul 08.00–11.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP BHARATUNGGA DHARUNING PAWURI, S.T.K., S.I.K. M.H melalui petugas pelayanan menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun persyaratan yang perlu disiapkan yaitu membawa SIM asli dan fotokopi, fotokopi KTP, hasil tes kesehatan serta tes psikologi (yang dapat dilakukan di lokasi pelayanan), dan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Untuk biaya PNBP perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau agar melakukan perpanjangan SIM paling lambat 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Bagi SIM yang telah kedaluwarsa, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Polres Tegal.
Polres Tegal mengingatkan bahwa jadwal pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi di lapangan. Untuk memastikan jadwal terbaru, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui nomor layanan 0823-2281-1798.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kepolisian yang lebih cepat, mudah, dan dekat, sejalan dengan program Presisi Polri – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.( Tgh )
