Kota Tegal, mitratoday.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk memekarkan enam kelurahan dihadapkan pada kendala serius terkait pemenuhan syarat minimal luas wilayah. Meskipun pemekaran ini dinilai mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tengah kepadatan penduduk yang ekstrem, regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 menjadi penghalang utama. Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal, pada Senin (28/10/2025).
Wacana pemekaran yang menyasar enam kelurahan, yaitu Tegalsari, Slerok, Panggung, Mintaragen, Randugunting, dan Margadana, didorong tingginya kepadatan penduduk yang jauh melampaui batas ideal pelayanan administratif perkotaan. Dengan total luas Kota Tegal 39,14 km² dan kepadatan rata-rata mencapai ±7.560 jiwa/km², beban kerja aparatur kelurahan dinilai sudah tidak proporsional.
Secara statistik, semua kelurahan calon pemekaran telah memenuhi syarat jumlah penduduk (minimal 8.000 jiwa) dan usia kelurahan (minimal 5 tahun). Namun, kendala utama muncul pada syarat luas wilayah minimal 3 km². Rata-rata luas wilayah kelurahan yang akan dimekarkan berada di bawah batas tersebut. Sebagai contoh, Kelurahan Tegalsari memiliki luas 2,36 km² dengan kepadatan penduduk 9.975 jiwa/km.2 Sementara Kelurahan Randugunting mencatatkan kepadatan mencapai 14.135 jiwa/km² dengan luas wilayah 1,39 km².
Keterbatasan geografis ini memicu perdebatan di internal DPRD mengenai perlunya diskresi atau keringanan dari pemerintah pusat, mengingat urgensi pelayanan di tengah kepadatan penduduk Tegal yang ekstrem.
Mochamad Ali Mashuri, Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Tegal, mendesak Pemkot Tegal untuk menempuh jalur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membawa kajian akademik yang kuat.
“Pada prinsipnya kami mendukung penuh upaya Pemkot Tegal untuk memekarkan kelurahan demi pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Ali Mashuri dalam rapat Bapemperda tersebut.
Ia menambahkan, “Namun, kita harus realistis. Syarat minimal luas wilayah dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 adalah ganjalan terbesar. Oleh karena itu, saya mendesak Pemkot Tegal untuk segera menyelesaikan kajian akademik yang kuat dan melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, seperti yang dilakukan Kota Salatiga, untuk mendapatkan diskresi. ( Tgh)
