Tegal – Topsberita.com – Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan penandatanganan Perjanjian Kinerja kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2026, dengan tema “Perencanaan Kuat, Pembangunan Tepat, Penganggaran Mantap, Pelaksanaan Cepat”. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Dadali, Komplek Pemerintah Kabupaten Tegal, Selasa (13/01/2026).
Dalam arahannya, Bupati Tegal H. Ischak Maulana Rohman, S.H. menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal atas kinerjanya yang telah berhasil merampungkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 tepat waktu.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tegal yang telah bekerja keras sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu.” ujarnya.
Bupati menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan, salah satunya disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Namun demikian, ia bersyukur karena struktur belanja pegawai tetap terjaga dan APBD masih mampu mengakomodasi program serta kegiatan prioritas yang selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tegal.
Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya publikasi yang maksimal terhadap seluruh program dan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah, agar masyarakat dapat mengetahui dan merasakan secara langsung hasil pembangunan yang telah dan sedang dilakukan.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nurraharjo, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan DPA SKPD Tahun 2026 tertanggal 31 Desember 2025.
Dengan telah diterimanya DPA tersebut, Bangun menegaskan bahwa seluruh Kepala SKPD dapat langsung melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan arahan dan kebijakan Bupati Tegal. “DPA ini menjadi dasar bagi SKPD untuk segera bergerak dan merealisasikan program serta kegiatan pembangunan tahun 2026,” ujarnya.
Secara keseluruhan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2,8 triliun, yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan, target penerimaan pendapatan tertinggi Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2026 berada pada urutan pertama BPKAD, disusul Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), RSUD dr. Soeselo, RSUD Suradadi, dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Porapar).
Dari sisi belanja,
Bangun menjelaskan bahwa belanja Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp325 miliar sebagai dampak dari berbagai kebijakan efisiensi. Beberapa pos belanja yang mengalami penurunan antara lain belanja pegawai yang berkurang sebesar 72,5 persen, belanja barang dan jasa, serta belanja perjalanan dinas termasuk uang harian. Sementara itu, belanja hibah justru mengalami peningkatan karena sasarannya langsung kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Bangun juga melaporkan bahwa belanja modal untuk program-program prioritas telah diamankan sesuai dengan visi dan misi Bupati Tegal, khususnya pada pembangunan infrastruktur jalan melalui program “Sehari Lapor Sehari Alus”, yakni setiap laporan kerusakan jalan akan segera ditindaklanjuti dengan perbaikan.
Secara keseluruhan, total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencakup 48 SKPD dengan 51 unit SKPD, 268 program, 505 kegiatan, dan 621 subkegiatan, sebagaimana data yang bersumber dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
Selain itu disampaikan pula SKPD dengan penyerapan anggaran terbesar, yaitu dinas pendidikan dan kebudayaan sebesar 34,21 dari APBD Kabupaten tegal, Diikuti BPKAD sebesar 19,8 persen karena adanya dana titipan Transfer seperti Dana Desa, RSUD dr Soeselo sebesar 8,24 persen, Dinas pekerjaan Umum dan penataan ruang (DPUPR) sebesar 7,4 persen, serta dinas kesehatan sebesar 6 persen
Dengan Penyerahan DPA ini, Diharapkan pelaksanaan pembangunan dan Layanan Publik di kabupaten Tegal tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas daerah ( Tgh)
