Brebes, Tops Berita – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes dalam menyiapkan warga binaan agar kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat kembali diwujudkan melalui pemberian hak Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (13/1/2026). WBP tersebut dinyatakan resmi telah memenuhi seluruh persyaratan integrasi dan diperbolehkan melanjutkan masa pidananya di luar tembok lapas dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan.
Pemberian hak integrasi ini merupakan implementasi kebijakan pemasyarakatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dan reintegrasi sosial sebagai tujuan utama pemidanaan.
WBP yang memperoleh Pembebasan Bersyarat tersebut telah dinyatakan layak secara administratif dan substantif, dengan indikator antara lain berperilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, memiliki tingkat risiko yang terus menurun, serta telah menjalani sedikitnya dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari proses reintegrasi, Lapas Brebes turut menyerahkan kepada Warga Binaan AM berupa sertifikat pelatihan kerja dari Balai Latihan Kerja (BLK) Tegal. Sertifikat ini menjadi bukti kompetensi sekaligus bekal keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk bekerja dan membangun kemandirian ekonomi setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, menegaskan bahwa pemberian hak integrasi tidak semata-mata administratif, melainkan merupakan hasil dari proses pembinaan yang berkesinambungan.
“Pembebasan Bersyarat ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan tanggung jawab. Kami berharap keterampilan yang diperoleh, termasuk sertifikat dari BLK Tegal, dapat dimanfaatkan untuk membangun kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” ujar Gowim Mahali.
Sementara itu, melalui Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ibnu Sina, Lapas Brebes menegaskan bahwa integrasi narapidana merupakan bagian penting dari strategi pemasyarakatan modern.
“Pembebasan ini bukan sekadar akhir masa pidana, tetapi awal tanggung jawab baru. Sertifikat BLK Tegal yang saudara terima menjadi modal penting untuk bekerja secara mandiri dan hidup lebih bermakna di tengah masyarakat,” kata Ibnu Sina.
Menurutnya, program integrasi dirancang untuk memastikan setiap warga binaan yang kembali ke masyarakat telah memiliki kesiapan mental, keterampilan, serta kesadaran hukum, sehingga mampu beradaptasi secara sehat dan bertanggung jawab di lingkungan sosialnya.
Melalui pendekatan pembinaan yang humanis dan terukur, Lapas Kelas IIB Brebes terus berkomitmen menjalankan fungsi pemasyarakatan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan sebagai fondasi dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, produktif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
(Salam)