5 Unit Mobil Kebakaran Padamkan Api di Pasar Loak Adiwerna, Ini Himbauan Kapolres Tegal

Tegal – Topsberita. com – Personel Pamapta Polres Tegal bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang melanda sejumlah kios Pasar Loak di Areal Sub Terminal Bus Adiwerna, Desa Adiwerna, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, pada Jumat (23/1/2026) pagi.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 05.45 WIB. Piket Pamapta 1 Polres Tegal yang dipimpin oleh IPDA Joko Kiky Wantono, S.H., M.H. segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Polri 110. Setibanya di lokasi, personel Pamapta langsung melakukan pengamanan area, membantu proses evakuasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait.

Api diketahui pertama kali muncul dari salah satu kios di sisi utara areal terminal, ditandai dengan kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api dan suara ledakan. Api dengan cepat merambat ke kios-kios lain yang mayoritas merupakan bangunan semi permanen.

Sebanyak empat unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Tegal dan satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kota Tegal dikerahkan ke lokasi. Setelah proses pemadaman selama kurang lebih 60 menit, api berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun kebakaran mengakibatkan sekitar 17 kios terbakar dengan total kerugian materiil yang ditaksir mencapai ± Rp100 juta.

“Personel Pamapta bersama Polsek Adiwerna telah melakukan pengamanan TKP, pemasangan police line, serta pendataan saksi dan korban. Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan, dengan dugaan sementara akibat korsleting listrik,” ujar Kapolres.

Kapolres Tegal juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih memperhatikan keamanan instalasi listrik dan tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.

Polres Tegal menegaskan komitmennya untuk terus hadir secara cepat dan responsif melalui fungsi Pamapta dalam setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.(Tgh)

Loading

You cannot copy content of this page