Publik Soroti Penyampaian Informasi kasus Etik di Polres Sampang

Sampang — Topsberita. Com – Penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Brigadir Ayu Wandira di Polres Sampang menjadi perhatian publik seiring munculnya perbedaan informasi terkait waktu siaran langsung di media sosial serta beredarnya hasil pemeriksaan internal Propam ke media.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Polres Sampang melalui salah satu media daring, disebutkan bahwa siaran langsung dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung di luar jam dinas. Namun, berdasarkan penelusuran jejak digital, siaran tersebut tercatat mulai sekitar pukul 13.22 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.24 WIB, yang masih termasuk dalam rentang jam kerja.

Perbedaan informasi waktu tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait kejelasan konteks kejadian dan ketepatan penyampaian informasi kepada publik.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada beredarnya hasil pemeriksaan Brigadir Ayu Wandira oleh Propam Polres Sampang yang dikutip sejumlah media. Menanggapi hal tersebut, pihak Humas Polres Sampang menyampaikan bahwa penyampaian informasi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk transparansi serta menunjukkan keseriusan pimpinan dalam penegakan disiplin internal.

Meski demikian, sebagian masyarakat menilai praktik publikasi hasil pemeriksaan internal Propam bukanlah hal yang lazim dilakukan secara terbuka. Selama ini, sejumlah kasus pemeriksaan etik internal kepolisian kerap disampaikan secara terbatas, termasuk terkait jenis sanksi yang dijatuhkan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi dan pola transparansi dalam penegakan disiplin internal di lingkungan Polres Sampang. Hingga kini, masyarakat masih menantikan penjelasan lanjutan serta kepastian mengenai hasil akhir pemeriksaan dan bentuk sanksi yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Loading

You cannot copy content of this page