Sidang Putusan, RSUD Suradadi Melalui Koperasinya Terbukti Melakukan Wanprestasi

Tegal – Topsberita.Com – Kuasa hukum Edy Rusmanto selaku Penggugat yang di ketuai Adv Elba Zuhdi bersama tim Adv Hendra Gunawan Syahputra, Adv Setyo Wibowo, Adv Ofa Firyal berhasil memenangkan gugatan perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2025/PN Slw di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, pada sidang putusan yang digelar Kamis (30/4/2026).

Dalam putusan, Majelis Hakim PN Slawi menyatakan Tergugat II Kusmiati Slameto selaku ketua Koperasi Konsumen Sehat Sejahtera Amanah secara sah dan terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian kerjasama sewa menyewa lahan parkir di RSUD Suradadi dengan No. 400.7/05.02/999/2024, No. 500.3/KOPKON554/V/2024.

“Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini,” ujar Adv Elba Zuhdi & Partner saat menggelar pres conference, Jumat (1/5/2026).

“Kami menyatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi yang dibacakan pada Kamis (30/4/2026) tersebut. Menurutnya, putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi pencari keadilan atas tindakan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan pihak Tergugat,” ungkap Adv Elba Zuhdi.

​Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama sewa menyewa lahan parkir di lingkungan RSUD Suradadi dengan No. 400.7/05.02/999/2024, No. 500.3/KOPKON554/V/2024 yang ditandatangani pada tanggal 27 Mei 2024 antara dr. Isriyati (Tergugat I) selaku Direktur RSUD Suradadi sebagai Pihak Pertama dengan Kusmiati Slameto (Tergugat II) selaku ketua Koperasi Konsumen Sehat Sejahtera Amanah RSUD Suradadi Kabupaten Tegal sebagai Pihak Kedua yang berakhir sampai 27 Mei 2027.

Dalam pelaksanaan Tergugat II melimpahkan operasional kepada Pihak Ketiga yaitu Penggugat (Edy Rusmanto) untuk mengelola lahan parkir sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama antara Koperasi Konsumen Sehat Sejahtera Amanah dengan pengelola parkir No. 5003/Kop554/VI/2024.

Namun, sebelum batas akhir 27 Mei 2027 RSUD Suradadi tidak menghendaki pengelolaan parkir dikelola oleh Pihak Ketiga (Penggugat), dan melalui Pihak Kedua Kusmiati Slameto sejak 1 Januari 2025 kerjasama dihentikan secara sepihak.

Karena merasa dirugikan, akhirnya klien kami mendatangi kantor hukum Elba Zuhdi & Partner untuk membuat laporan resmi ke Pengadilan Negeri Slawi terkait wanprestasi.

“Yang kami gugat ada dua orang. Yang pertama dr. Isriyati selaku Direktur RSUD Suradadi (Terlapor I), dan Kusmiati Slameto selaku ketua Koperasi Konsumen Sehat Sejahtera Amanah (Terlapor II),” terang Adv Elba Zuhdi.

​Menanggapi putusan ini, Adv Elba Zuhdi menegaskan akan terus mengawal. Tak berhenti disini, klien kami juga akan tetap melakukan langkah hukum lain setelah ini walaupun sebelumnya terkait pelaporan pengrusakan alat parkir dan dugaan gratifikasi RSUD Suradadi saat ini masih terus berjalan,” tegasnya. (Tgh)

Loading

You cannot copy content of this page