Tegal – Topsberita.Com – Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal dalam mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ditegaskan dalam kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Polda Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah.
Konferensi pers tersebut menampilkan langsung barang bukti hasil pengungkapan, berupa puluhan jerigen BBM jenis pertalite serta tabung LPG bersubsidi yang berhasil diamankan petugas. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi Polri kepada publik sekaligus edukasi bahwa distribusi energi bersubsidi harus tepat sasaran.
Pengungkapan kasus sendiri terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Argatawang RT 10/RW 02, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satreskrim melakukan patroli dan berhasil menghentikan kendaraan mencurigakan yang mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 50 jerigen BBM jenis pertalite yang diangkut secara ilegal. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk kendaraan, uang tunai, serta alat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta respons cepat anggota di lapangan.
“Ini adalah bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi hak masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal yang lebih luas,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman tegas.
Ke depan, Satreskrim Polres Tegal akan terus meningkatkan intensitas patroli serta penegakan hukum guna memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap aman, terkendali, dan tepat sasaran.
Melalui pengungkapan ini, Polres Tegal tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kesejahteraan masyarakat melalui pengawasan distribusi energi yang adil dan transparan.(Tgh)
