Brebes, topsberita.com – Tak dipungkiri, kekerasan pada anak masih terus berlanjut hingga saat ini masih menjadi keprihatinan bersama. Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan yang terjadi, perlu diupayakan langkah terintegrasi dari berbagai komponen masyarakat. Semua harus turun tangan untuk turut peduli terhadap anak-anak yang rentan terhadap kekerasan. Wujud dari itu, Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH meresmikan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Tiara Brebes.
“Dengan adanya PKSAI, bisa menjadi pusat layanan perlindungan anak yang salah satu misinya adalah menekan tingginya angka kekerasan pada anak,” harap Idza saat Launching PKSAI di Jalan Raya Jatibarang-Brebes Km 3, Desa Janegara, Jatibarang, Brebes, Selasa (25/8).
Idza mengatakan, PKSAI merupakan wadah pelayanan yang bertugas menangani permasalahan anak-anak dan keluarga sebelum timbul kasus kekerasan atau kasus kerentanan pada anak lainnya. Layanan ini akan menjadi tempat pelayanan, identifikasi, hingga penanganan secara terintegrasi bagi anak maupun keluarga di Kabupaten Brebes.
“Saya ingin setiap ada permasalahan anak bisa segera dilakukan identifikasi sejak awal. Sehingga permasalahan itu langsung dapat ditangani sebelum terjadi kasus-kasus kekerasan anak dan khususnya anak dalam situasi rentan. Kami sangat siap dengan pelayanan sosial anak ini, dari mulai infrastruktur hingga SDM nya,” kata Bupati Idza Priyanti,
Menurut Idza, data kasus kekerasan anak di Kabupaten Brebes dari Januari hingga Mei tahun 2020 terdapat 21 kasus dan terbagi dalam beberapa kasus. Yakni 4 kasus kekerasan fisik, 6 kasus kekerasan psikis dan 11 kasus kekerasan seksual.
Jumlah tersebut menurut Idza lebih sedikit dibanding periode yang sama di tahun 2019. yaitu tercatat 32 kasus kekerasan terhadap anak. Dengan kasus kekerasan seksual mendominasi sebanyak 15 kasus, disusul kekerasan fisik 13 kasus, dan kekerasan psikis 2 kasus.
“Saya berharap adanya PKSAI ini dapat mempercepat penanganan setiap kasus anak di Kabupaten Brebes. Tentu bukan hanya bersifat reaktif, di mana saat terjadi kasus kemudian baru menyelesaikan,” kata Idza.
Namun diharapkan PKSAI ini bisa mencegah kekerasan sejak dini. Pihaknya sangat mendukung keberadaan PKSAI yang bisa mewujudkan dan memenuhi hak-hak anak di Brebes.
Selain meresmikan tempat sekretariat, Bupati Brebes juga mengukuhkan Tim Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) Tiara. Tim PKSAI Tiara yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes nomor 463/ 139 tahun 2020 dengan Ketua Kabid Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Brebes Slamet Gembira. Sedangkan anggota terdiri dari berbagai tokoh dan unsur masyarakat terkait yang ada di Kabupaten Brebes.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Drs H Masfuri MM mengatakan, PKSAI menjadi kerja kolaborasi layanan penanganan persoalan anak yang terarah, terpadu, komprehensif dan berkelanjutan. Yang akan dijalankan secara bersama sama oleh seluruh elemen masyarakat yang ada.
“Kita tidak dapat melangkah sendiri dalam memberikan layanan kesejahteraan anak. Tidak ada lembaga tunggal yang memiliki mandat untuk melayani semua aspek dalam layanan kesejahteraan sosial anak, untuk itu harus dijalankan bersama sama,” ungkap Masfuri.
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kasubid Anak Terlantar Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Agung Suhartoyo memberikan apresiasi yang setinggi tingginya pada pemerintah Kabupaten Brebes atas diresmikannya PKSAI Tiara.
Agung juga menyampaikan bahwa PKSAI adalah Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif, yang merupakan transformasi Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA). Dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menangani anak-anak yang berisiko dan rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, dengan mempromosikan keterpaduan untuk penyediaan layanan secara efektif dan efisien.
PKSAI didirikan untuk semua anak. Tetapi, fokus pelayanan ditujukan pada anak-anak yang rentan dan terutama anak-anak yang membutuhkan layanan khusus seperti anak korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran, dan anak dalam situasi khusus.
Anak dalam Situasi Rentan adalah anak yang dinilai beresiko mengalami gangguan dalam proses tumbuh-kembangnya karena satu atau kombinasi beberapa faktor resiko, baik di diri-sendiri anak, keluarga, maupun masyarakatnya.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Brebes Idza Priyanti SE MH, Kasubid Anak Terlantar Direktorat Rehabilitasi sosial anak Kemensos RI Agung Suhartoyo, Kabid Perlindungan anak Dinas Perempuan dan anak Propinsi jawa Tengah Saptiwi Mumpuni, kepala Kantor Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa Naning Juliyaningsih, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes Drs H Masfuri MM, Asisten I Setda Brebes Drs Apriyanto Sudarmoko, jajaran Dinas Sosial Kabupaten Brebes, DP3KB Brebes, Muspika Kecamatan Jatibarang serta tamu undangan lainya. (Hms/tops)
3000 284 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini