Lainnya

Polsek Bumijawa Bersama Perhutani Sosialisaikan Pengelolaan Kawasan Hutan

Teguh · 7 Okt 2026

Kabupaten Tegal – Topsberita.Com -;Polsek Bumijawa bersama Perhutani, pemerintah kecamatan, Koramil, dan pemerintah desa melaksanakan sosialisasi penanganan lahan dan garapan di dalam kawasan hutan wilayah RPH Guci BKPH Bumijawa KPH Pekalongan Barat, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 10.15 hingga 12.45 WIB tersebut dihadiri sekitar 20 peserta, di antaranya Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Divre Jawa Tengah Maman, Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto, Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin, S.STP., personel Koramil Bumijawa Pelda Sartono, Asper BKPH Bumijawa Priadi Subejo, Kepala Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Muhemin, serta sejumlah warga Desa Dawuhan, Batursari dan Kasa Kaliwadas.

Sosialisasi tersebut membahas pengelolaan lahan di kawasan hutan, khususnya Petak 58 dan Petak 48 RPH Guci BKPH Bumijawa yang merupakan kawasan hutan lindung di Dukuh Sawangan, Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa.

Waka Administratur KPH Pekalongan Barat Maman menjelaskan mengenai fungsi kawasan hutan serta pentingnya pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan memiliki fungsi perlindungan, konservasi maupun produksi yang harus dijaga sesuai peruntukannya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa kawasan hutan lindung tidak diperuntukkan untuk tanaman sayuran. Masyarakat diarahkan untuk memahami status dan batas kawasan hutan serta menjaga kelestarian lingkungan guna mencegah dampak seperti banjir, longsor dan kekeringan.

Camat Bumijawa Muhammad Sihabbudin, S.STP., menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan tersebut. Ia mengajak pemerintah desa bersama masyarakat untuk meningkatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan, terutama karena kondisi lingkungan turut berpengaruh terhadap ketersediaan sumber air bagi masyarakat.

Sementara itu, Kapolsek Bumijawa IPTU Sugiarto menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai kawasan yang tidak diperbolehkan untuk ditanami tanaman tertentu.

“Kawasan hutan lindung perlu kita jaga bersama. Masyarakat perlu mengetahui batas dan status kawasan sehingga pemanfaatannya tidak bertentangan dengan ketentuan. Untuk teknis pengelolaan dan pemanfaatan lahan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan pihak Perhutani,” ujar IPTU Sugiarto.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga memperoleh informasi mengenai alternatif tanaman keras, termasuk kopi. Pihak Perhutani akan memberikan bantuan bibit kopi dengan ketentuan adanya kerja sama melalui Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi kawasan hutan sekaligus mendorong penyelesaian pengelolaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil kegiatan, warga yang masih menggarap kawasan hutan lindung pada Petak 58 dan 48 RPH Guci diharapkan meninggalkan garapan tersebut paling lambat Desember 2026.

Polsek Bumijawa bersama unsur terkait akan terus mendorong komunikasi dan edukasi kepada masyarakat agar kelestarian hutan tetap terjaga serta situasi di wilayah tetap aman dan kondusif.( Tgh )

Loading

You cannot copy content of this page