Arvin Gumilang; Wujudkan Pembangunan Zona Integritas di Level UPT se Karesidenan Pekalongan

Jateng,- Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bangga melayani bangsa dengan ikut serta mewujudkan pembangunan zona integritas di Level Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Karesidenan Pekalongan.

Demikian halnya seperti yang disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Arvin Gumilang usai mengikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas dalam rangka menghadapi Tim Penilai Nasional yang diberikan oleh Pimpinan Tinggi Inspektorat Jenderal Kemenkumham secara virtual, Selasa (10/08).

“Kita sebagai aparatur sipil negara harus bangga melayani bangsa dengan ikut serta mewujudkan pembangunan zona integritas di Level Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Karesidenan Pekalongan”, tegasnya.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal, Razilu sebagai pembicara utama menyinggung hal paling mendasar dari Pembangunan Zona Integritas. Menurutnya, Pembangun Zona Integritas itu hakekat sesungguhnya adalah untuk berkinerja tinggi yang zero penyimpangan, zero penyelewengan dan zero complain.

“Maka pastikan Bapak/Ibu mulai hari ini kita sudah harus mulai menghapuskan segala bentuk penyimpangan, bentuk penyelewengan, menghapus segala bentuk penyalahgunaan kewenangan sehingga tidak merusak pembangunan zona integritas,” tegasnya kepada 477 Satuan Kerja di seluruh Indonesia.

Razilu meminta Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai dengan kemerdekaan dalam memberikan pelayanan. Dalam memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia, maka pastikan jiwa-jiwa penerima pelayanan harus merdeka dari segala kezholiman dan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum di Satuan Kerja masing-masing.

“Pastikan juga harus merdeka dari keserakahan, sehingga kita tidak melakukan penyimpangan dan penyelewengan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Irjen mengatakan bahwa membangun integritas adalah kewajiban bukan hanya sekedar ingin mendapatkan predikat. Bahwa Zona Integritas adalah hak masyarakat . Bahwa haknya masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima pelayanan terbaik tanpa harus memberikan konpensasi apapun kepada ASN.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin yang mengikuti kegiatan dari aula Kantor Wilayah mengharapkan agar 35 satuan kerja segera berbenah melaksanakan rekomendasi Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal.

“Segera lakukan langkah-langkah untuk melaksanakan rekomendasi dan arahan Inspektur Jenderal dan para Inspektur, ” tegasnya.

“Sehingga ketika penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Nasional (TPN), Satuan Kerja sudah terlebih dahulu melakukan perbaikan-perbaikan dan internalisasi Pembangunan Zona Integritas, ” lanjutnya.

Selain Kantor Wilayah, di Jawa Tengah ada 34 Satuan Kerja yang juga mengikuti kegiatan tersebut.

Sebagai informasi, 35 Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng telah dinyatakan lulus tahapan awal Pembangunan Zona Integritas, yaitu evaluasi Tim Penilai Internal.

Selanjutnya, Satuan Kerja tersebut akan menghadapi evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional yang terdiri dari unsur Kemenpan RB, Ombudsman RI dan KPK.

Bila berhasil dalam Pembangunan Zona Integritas, Satuan Kerja akan mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Dari Kanwil Jawa Tengah, kegiatan penguatan pembangunan zona integritas diikuti jajaran Pimti Pratama dan Pokja Pembangunan ZI, serta para Kepala Satker dan Pokja se Jawa Tengah.

3000 266 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page