Pedagang Kecil di Desa Karangdempel Ngadu Ke DPRD Brebes, Ada Apa?

Brebes, Tops Berita – Puluhan warga yang berprofesi sebagai pedagang kecil di Desa Karangdempel, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Senin (13/9/2021).
Kedatangan mereka tidak lain untuk mengadu dan menyampaikan rasa keberatan atas berdirinya toko modern berjejaring di desa tersebut yang dinilai bisa merugikan para pelaku UMKM yang berada di sekitaran toko modern tersebut, sehingga pedagang kecil akan menjadi mati perlahan.


Audiensi yang di gelar di Gedung DPRD kabupaten Brebes pada Senin (13/9/2021) dihadiri perwakilan pedagang kecil, dan perwakilan dari pihak-pihak terkait.

Usai audensi, Nur Salim yang mewakili pedagang menyampaikan, berdirinya toko modern berjejaring di desa setempat membuat adanya rasa keberatan dikarenakan hal itu dapat menyebabkan para pelaku UMKM yang berada di sekitarannya terkesan akan menjadi mati perlahan. Sehingga, Ia bersama pedagang kecil lainnya memohon audiensi ke Gedung DPRD Brebes.
“Kami memandang perizinannya cacat, dalam proses sosialisasinya tidak melibatkan masyarakat khususnya pedagang kecil di Desa setempat. Dimana dalam sosialisasinya hanya beberapa orang yang dilibatkan, hanya melibatkan 15 orang dan itu hanya warga sekitar. Kami memandangnya sangat cacat, tidak melibatkan Pemerintah Desa juga, dalam hal ini BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Ini hanya melibatkan Kepala Desa dan (Ketua) RT setempat,” ungkapnya.
Mestinya, kata Nur Salim, pihak BPD dan para Pedagang setempat dilibatkan. Nur salim juga menyayangkan hasil audensi itu normatif sesuai dengan Perda nomer 1 tahun 2020.
“Katanya itu masuk dalam kategori ruang pemukiman. Perlu direvisi, bahwa itu bukan pemukiman tapi pedesaan,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen Toko modern tersebut, Andi Hermawan menjelaskan bahwa untuk pendirian toko modern berjejaring tersebut sudah melalui sosialisasi dengan warga setempat. Bahkan diakuinya sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi ijin untuk toko tersebut.
“Kalau untuk perijinan lingkungan sendiri, kami tetap melakukan sosialisasi kepada warga depan, samping kanan kiri dan belakang. Dan itu sudah sesuai dengan radius juga,” terangnya.
Menanggapi itu akhirnya, Ketua Komisi II DPRD Brebes, Nasikun menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak OPD terkait untuk melakukan langkah-langkah yang sebaiknya agar supaya tidak terjadi gejolak di tengah masyarakat. Pihaknya tidak menghalangi Investor selama tidak ada aturan yang dilanggar. Namun demikian, diharapakan agar ada komunikasi terlebih dahulu terutama dengan masyarakat.
“Dari keterangan mereka kan subyektif, jadi nanti kita akan minta keterangan yang obyektif dengan masyarakat akan adanya toko modern tersebut. Secepatnya juga kami akan berkordinasi dengan teman-teman OPD terkait mereka memberikan ijin. Dan saya kira mereka memberikan ijin juga tidak sembarangan, ada aturannya sendiri, perda-nya dan PP (Peraturan Pemerintah) nya juga ada,” terangnya. (Red)

3000 298 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page