BREBES – Sebanyak 122 desa yang tersebar di 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Brebes masuk dalam kategori daerah kumuh. Hal tersebut berdasarkan dari hasil penilaian yang tertuang dalam sebuah surat keputusan dari pemerintah daerah setempat.
Pendamping Kotaku (Askot Mandiri) Kabupaten Brebes Bambang Rudihartono,SE ditemui Senin (24/8/21) mengaku, saat ini masih ada 122 desa yang masuk kategori kumuh. Namun untuk menghilangkan predikat itu, pemerintah telah melakukan intervensi dalam bentuk program “Kotaku” yang bersumber dari APBN.
Dan untuk tahun ini ada 19 desa yang mendapatkan intervensi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dimana dana tersebut bersumber dari Bank Dunia dan Islamic Development Bank (IsDB).
“Dari jumlah itu, 9 desa/kelurahan masing-masing mendapatkan dana segar sebesar Rp 1 miliar. Sedang 10 desa lainnya dalam bentuk Padat Karya Tunai,”terang Bambang didampingi Kasi Perencanaan dan Pengendalian Disperwaskim Brebes Edi Gunawan, SE.
Untuk pelaksanaan program “Kotaku” sendiri saat ini sudah berjalan 2-3 minggu atau 25 persen. Namun tidak dipungkiri, di lapangan sempat terjadi kendala. “Ada dua desa progres pekerjaannya terhambat yakni Desa Pesantunan Kecamatan Wanasari dan Kelurahan Limbangan Wetan Kecamatan Brebes. Mereka terkendala karena pengiriman material yang terlambat,”tandas dia.
Namun setelah mendapatkan ultimatum, pihak rekanan pemenang lelang material dari KSM akhirnya menyanggupi untuk melanjutkan pekerjaannya. “Setelah di ultimatum, saat ini sudah berjalan normal,” tambah dia.
Dan untuk tahun ini kegiatan di fokuskan pada pembangunan sanitasi dan penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ada empat desa yang memfokuskan pada penyediaan air bersih dengan membangun sumur dalam dengan kedalaman 130 meter. Yakni di Desa Kaliwadas, Kalilangkap, Kalinusu dan Larangan.
Dan sesuai dengan ketentuan, semua pekerjaan dari program Kotaku harus selesai pada pertengahan bulan November 2021 atau (135 hari masa kerja). Setelah itu akan dilakukan penilaian dari Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Jawa Tengah.
“Terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, tentunya akan mendapatkan sanksi. Yakni harus mengembalikan dana dan tidak bisa lagi diusulkan di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya. (Simpe)
3000 432 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini