Brebes, Tops Berita – Kebutuhan akan bantuan hukum menjadi sesuatu hal yang penting dan perlu segera untuk dipenuhi, khususnya bagi masyarakat kabupaten brebes yang tertindas, miskin dan buta hukum. Senada dengan itu, Ketua Bidang Advokasi Industrial, Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) Pengurus Cabang (PC) Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, S.H, berencana menggelar Pelatihan Paralegal khusus Hukum Perburuhan.
“Kami berencana melakukan upaya strategis dalam perluasan bantuan hukum perburuhan. Salah satunya dengan melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan paralegal yang rencananya akan digelar pada tanggal 25 September 2021,” ungkapnya saat ditemui awak media, Sabtu (4/9/2021) di Kantor Advokat Ahmad Soleh SH & Patners di Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.
Pelatihan Paralegal yang rencananya akan digelar di Hotel Grand Dian Brebes ini, menurutnya, bertujuan untuk membekali setiap anggota Pemuda Pancasila yang berprofesi buruh dan pekerja dengan memberikan pengetahuan dan ketrampilan hukum perburuhan.
“Yang nantinya, mereka mampu secara aktif dan mandiri menjadi seorang paralegal dan bisa membantu permasalahan perburuhan. Sehingga di masing-masing kecamatan terbentuk pos-pos bantuan hukum untuk buruh,” jelasnya.
Soleh berharap pelatihan paralegal tersebut dapat memberikan bantuan hukum kepada buruh dan masyarakat yang butuh bantuan hukum.
“Hal ini senada dengan amanah UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dimana seorang paralegal yang telah mendapat pelatihan hukum dan bernaung dalam suatu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berhak untuk memberikan bantuan hukum,” tegasnya.
Bantuan hukum perburuhan di Kabupaten Brebes dinilai sangat penting, karena menurutnya, sebagian besar penduduknya berprofesi sebagai buruh. “Sangat penting, ketika kita hadir ditengah-tengah mereka,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, Soleh mengajak masyarakat Brebes untuk sadar hukum dan pihaknya akan hadir memberikan bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin yang awam hukum serta memerlukan pendampingan hukum. (Gust)
3000 336 kali dilihat, 138 4 kali dilihat hari ini