Tops berita.com. Personel Pos Bukit Batu Balai Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/Padmakusuma berhasil menangkap satu orang pelaku penyelundupan minuman keras ilegal di jalan Desa menuju kampung Sei Seria, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan. Dia menjelaskan pada Kamis 31 Desember 2020, sekitar pukul 08.00, Satgas Pamtas Yonif 407/PK Pos Bukit Batu Balai melaksanakan kegiatan ambush (Patroli pengendapan) yang dipimpin oleh Koptu Supriyadi bersama tiga orang anggota. Dalam kegiatannya tersebut, anggota Pos Bukit Batu Balai melihat sepeda motor yang dikendarai oleh UJ (31) dengan membawa keranjang yang berisikan sayuran dan ikan segar. Saat diberhentikan dan ditanyakan mengenai barang bawaannya pelaku hanya mengaku sebagai penjual sayuran, es lilin dan ikan. Namun karena gerak-gerik mencurigakan pelaku, Koptu Supriyadi memerintahkan anggota lainya untuk memeriksa barang bawaan JU. Pada awalnya JU mengalihkan perhatian Personel Pos Batu Balai dengan menawarkan es lilin yang dia bawa, akan tetapi anggota pos menghiraukan tawaranya tersebut dan tetap melanjutkan pemeriksaan. Pada saat diperiksa didapati barang bawaan berupa Miras yang di tutupi sayur-sayuran dan es lilin di dalam keranjang sepeda motor. “Adapun barang bukti yang diamankan minuman keras merk Gin Tanduk sebanyak 45 botol,” ungkap Catur. Lanjut Catur menegaskan, menjelang Tahun Baru, kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat. Untuk itu, seluruh jajaran Satgas Yonif 407/PK akan terus berkomitmen meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang masuknya barang ilegal, guna mencegah tindakan pelanggaran diwilayah perbatasan. “Saat ini, pelaku dan barang bukti puluhan botol minuman keras sudah diserahkan ke pihak berwenang guna proses lebih lanjut,” tutup Catur. ( Tgh )
3000 354 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini