Banyak Peminat, 150 Akseptor Mendapatkan Layanan KB Gratis

Lebaksiu – Masyarakat masih memiliki minat tinggi dalam mengikuti layanan program keluarga berencana (KB). Sebanyak 150 akseptor di Kabupaten Tegal mendapatkan layanan program KB dan kesehatan reproduksi gratis. Bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Tengah Nur Nadlifah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) memberikan layanan KB gratis di lima lokasi pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), yaitu Bojong, Bumijawa, Lebaksiu, Kalibakung, dan Margasari. Layanan program yang berlangsung selama dua hari tersebut mendapat animo besar dari warga masyarakat. Bupati Tegal Umi Azizah yang meninjau pelaksanaannya di Puskesmas Lebaksiu pada Sabtu (17/10/2020) kemarin mengaku senang dengan alokasi program ini. Umi mengatakan, pembatasan aktifitas sosial selama masa pandemi Covid-19 turut menghambat akses warganya mendapatkan layanan KB. Dampaknya, jumlah akseptor KB bisa berkurang dari target hingga memunculkan banyak kehamilan tak diinginkan. Tak terkecuali permasalahan kesehatan reproduksi perempuan yang semestinya bisa ditangani dengan baik. “Untuk itu, saya menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPR RI, ibu Nur Nadlifah dan BKKBN yang telah mengalokasikan sumber dayanya melayani kebutuhan KB warga Kabupaten Tegal,” kata Umi. Menurut Umi, perencanaan kehamilan menjadi kunci mewujudkan ketahanan keluarga, termasuk menciptakan kehidupan harmonis. “Dengan cukup memiliki dua anak dalam satu keluarga, maka potensi masa depan anaknya akan lebih terjamin. Anak akan mendapatkan asupan gizi dan pangan yang cukup, pendidikan yang memadai serta kasih sayang penuh dari orang tuanya. Hal ini tentunya baik dalam konteks pembangunan sumber daya manusia ke depan, mencetak generasi unggul yang tidak saja cerdas secara intelektualitas tapi juga memiliki kedalaman spiritual yang baik,” ungkap Umi. Senada dengan itu, Nadlifah menuturkan bahwa layanan KB gratis ini adalah wujud kehadiran pemerintah melalui BKKBN di tengah keluarga dan masyarakat. Nadlifah juga menerangkan, bahwa menjaga jarak setelah melahirkan menjadi hal penting bagi kesehatan reproduksi perempuan. Menurutnya, jarak kehamilan yang terlalu dekat memberbesar risiko kematian ibu di Indonesia. Idealnya, seorang perempuan bisa kembali hamil setelah empat sampai lima tahun kehamilan pertama. “Dengan penjarangan jarak kehamilan berarti memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu ibu eksklusif. Asupan ASI ini tentunya akan meningkatkan imun anak disamping menurunkan risiko kematian pada ibu dan anak,” katanya. Pemasangan alat konstrasepsi bisa menjadi alternatif utama untuk mencegah kehamilan yang tidak diinginkan. Kontrasepsi pasca persalinan yang bisa dipilih untuk menjaga jarak kehamilan adalah KB jangka panjang, seperti intrauterine device atau IUD, kemudian spiral dan implan. Sementara itu, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKN Eni Gustina menuturkan bahwa pihaknya diberikan tanggung jawab untuk menurunkan angka gejala stunting (tengkes) melalui penyiapan perencanaan kehidupan berkeluarga. Stunting atau kekerdilan akibat kurang gizi kronis ini terjadi bukan pada keluarga miskin saja, tetapi juga dialami keluarga sejahtera namun tidak memiliki pengetahuan yang baik mulai dari soal pengasuhan bayi, asupan gizi, hingga persoalan sanitasi dan air bersih. Lebih lanjut, Eni juga menganjurkan perlunya mencegah pernikahan di bawah umur karena memiliki risiko dari sisi kesehatan dan psikologis yang lebih tinggi seperti terjadinya depresi, infeksi penyakit menular seksual hingga kanker leher rahim. Termasuk pula di dalamnya gangguan selama masa kehamilan dan persalinan hingga berisiko pada anak yang mengalami kelainan. Disamping itu, kondisi yang belum matang pada kedua orang tua yang terjadi pada masa kehidupan rumah tangga bisa berdampak pada perkembangan otak dan psikologi anak yang itu akan terbawa hingga dewasa. ( TGH)

3000 430 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

You cannot copy content of this page