Pengecekan kendaraan bermotor tersebut, terkait kelengkapan kendaraan khususnya knalpot sepeda motor maupun mobil yang tidak standar atau tidak sesuai dengan aslinya/brong.
Ia juga mengatakan, terkait dengan aturan berlalulintas, pihaknya menegaskan khususnya kelengkapan kendaraan bermotor dalam hal ini penggunaan knalpot kendaraan bermotor, segenap prajurit dan PNS wajib mematuhinya dengan tidak merubah bentuk aslinya dan tidak memasang knalpot brong. Hal ini, agar menjaga kenyamanan dan keamanan dalam berkendara dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.
Kasiintel menegaskan, dalam pemeriksaan kendaraan bermotor yang telah dilakukan, pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan prajurit dan PNSÂ terkait dengan kondisi kendaraan khususnya knalpot brong.
Ia juga menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan ini tidak hanya dilakukan di Makorem saja namun juga dilakukan serentak diseluruh satuan jajaran Korem 071/Wijayakusuma dan Balak Aju Kodam IV/Diponegoro jajaran Korem 071/Wijayakusuma.
Sementara itu, Dandenpom IV/1 Purwokerto Letkol Cpm Irianto mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari tugas Denpom IV/1 Purwokerto dalam rangka menegakkan ketertiban prajurit dan PNS di jajaran Korem 071/Wijayakusuma secara terus menerus setiap tahun dalam operasi yustisi. Dilaksanakan seluruhnya ditiap-tiap satuan, dan hasilnya dilaporkan komando atas.
Menurutnya, pengecekan yang dilakukan ini, hasilnya nihil tidak ada pelanggaran terkait penggunaan knalpot tidak standar atau brong.
Ia yakin, prajurit TNI dan PNS nya tidak ada yang mengganggu ketertiban masyarakat.
3000 313 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini