Tegal – Topsberita.com – Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod
Zakun, S.H., S.I.K., menggelar deklarasi Zero Knalpot Brong di Halaman Mako Polres Tegal 14/01/2024
Polres Tegal menggandeng pihak-pihak terkait seperti Kodim 0712/Tegal, Pemkab Tegal, Pengadilan Negeri Slawi, Kejaksaan Negeri Slawi, KPU, Bawaslu, Mahasiswa STAIBN Kab. Tegal, Dishub Kab. Tegal, Satpol PP Kab. Tegal, Jasa Raharja Cabang Tegal, Patroli Keamanan Sekolah Polres Tegal, Sakabhayangkara Polres Tegal, Para Komunitas Motor di Kab. Tegal, perwakilan parati politik, dan tim pemenangan calon presiden 01, 02, & 03 Kabupaten Tegal.
Deklarasi dikemas dalam kegiatan apel bersama dengan rangkaian utama berupa pembacaan 4 point ikrar Deklarasi Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh Kapolres Tegal dan diikuti segenap peserta apel dengan naskah :
“Kami Segenap Elemen Masyarakat Jawa Tengah, Dengan Ini Ber Ikrar,
1. Mendukung Penuh Upaya Polri Dalam Mewujudkan Jateng Zero Knalpot Brong.
2. Turut berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong.
3. Senantiasa Mematuhi Segala Peraturanlalu Lintas Di Jalan Raya.
4. Bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas kondusif dalam rangka pemilu
Damai 2024.
Kemudian prosesi dilanjutkan dengan penyerahan knalpot brong dari perwakilan klub motor kepada Kapolres Tegal, sebagai simbol dukungan para komunitas motor yang mewakili seluruh elemen masyarakat siap menanggalkan knalpot brongnya, mengganti dengan knalpot standar.
Kapolres Tegal memberikan rompi yang bertuliskan “Jateng Zero Knalpot Brong” untuk disematkan sebagai tanda kesanggupan masyarakat memegang peran aktif dalam mewujudkan keamanan serta kenyamanan dalam berlalu lintas di Kabupaten Tegal dengan tidak menggunakan knalpot brong.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengumpulan tanda tangan Deklarasi untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif dalam rangka pemilu damai 2024 sebagai wujud dukungan mewujudkan pemilu tahapan kampanye terbuka tanpa knalpot Brong yang dapat menggangu pengguna jalan lain bahkan memicu konflik akibat kesalah pahaman dari suara knalpot yang bising
Kegiatan ditutup dengan pemusnahan ratusan knalpot brong yang di potong menggunakan mitter saw/ gergaji listrik sebagai bentuk keseriusan pemberantasan knalpot brong di Kabupaten Tegal yang merupakan komitmen bersama TNI-Polri, pemerintah setempat dan seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Tegal mengungkapkan “Deklarasi serentak ini dilaksanakan di seluruh Polres se-Polda Jateng, yang mana penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan berbagai masalah seperti, menggangu ketertiban umum, alat pendengaran, dan yang jelas melanggar undang-undang. Zero Knalpot Brong digelar sebagai larangan penggunaan knalpot brong terlebih lagi pada masa kampaye pemilu 2024” ungkapnya
Kasatlantas AKP Wendi Andranu, S.T.K., S.I.K., menambahkan “Kami akan terus melaksanakan upaya-upaya dikmas lantas (Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas) terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh elemen masyarakat, dibantu oleh jajaran satbimas dengan pasukan bhabinkamtibmasnya sehingga dapat menyentuh ke seluruh penjuru Kabupaten Tegal secara masif, diharapkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan berkendara khususnya di Kabuapten Tegal.” tambahnya (Tgh)
3000 205 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini