Diduga Curi HP dan Uang Jutaan Rupiah, Pria Asal Tegal Diringkus Polres Brebes

Brebes, Tops Berita – BNA (22) warga Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal harus berurusan dengan Kepolisian Resort (Polres) Brebes.

Diduga, BNA melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Toko Kosmetik yang berada di Pasar barang Brebes yang merupakan wilayah hukum Polres Brebes.

Sat Reskrim Polres Brebes Polda JawaTengah berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian 2 (dua) Handphone dan uang tunai Rp 6,5 juta.

Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dirumahnya yakni Kecamatan Pagerbarang Kabupaten Tegal. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah Handphone merk Iphone dan Redmi serta sejumlah uang.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mendekam di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui KBO Sat Reskrim Ipda Cecep Subarkah dalam keterangan dihadapan awak media mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 27 April 2024 lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait adanya tindak pencurian di sebuah toko Kosmetik di wilayah Kecamatan Brebes.

“Dari informasi itu, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Brebes melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ipda Cecep Subarkah yang didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Brebes Iptu Indra Prasetyo, Selasa (7/5/2024).

Cecep menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membuka gembok pintu toko menggunakan kunci yang sebelumnya ditemukan oleh tersangka. Kemudian, saat didalam toko mengambil 2 (dua) Handphone dan uang tunai Rp. 6,5 juta yang berada di laci meja etalase.

“Modus operandinya, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membuka gembok pintu toko dengan kunci yang sebelumnya ditemukan pelaku. Kemudian, saat di dalam toko pelaku mengambil dua handphone dan uang yang berada didalam toko,” jelasnya.

Disebutkan Cecep, tersangka merupakan karyawan skotlet motor yang kebetulan tempatnya bekerja bersebelahan dengan toko kosmetik.

Ditambahkan, saat ini tersangka masih dimintai keterangan dan penyidikan intensif oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Brebes.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Hms).

3000 325 kali dilihat, 138 2 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page