Disinyalir Menyalahi Peruntukan, Beberapa Tempat Kost Dirazia Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal

Tegal, Tops Berita – Tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal menggelar penertiban. Hal tersebut atas dasar laporan dari masyarakat. Selasa (31/5/2022)

Penertiban oleh tim gabungan dari Satuan Samapta Polres Tegal Kota dan Satpol PP Pemkot Tegal menyasar tempat kos di wilayah Kelurahan Kemandungan Kota Tegal.

Tempat kost di wilayah Kelurahan Kemandungan Kota Tegal atas laporan masyarakat yang disinyalir menyalahi peruntukannya.

Penertiban Tempat Kost di Kota Tegal

Sekitar 20 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir satu persatu kamar kos yang berlokasi tidak jauh dari perempatan lampu merah Pacifik Mall.

Kasat Samapta Polres Tegal Kota melalui KBO Sat Samapta Iptu Jaka Margono, SH menyampaikan, bahwa kalo kita melihat lokasi tempat kost tersebut memang tempatnya tersembunyi, tidak nampak seperti kost-kostan.

“Dari banyaknya kamar yang disediakan hanya beberapa saja yang berpenghuni”, ungkap Iptu Jaka Margono,SH.

Untuk itu, tim gabungan mintai keterangan dan kita priksa kartu identitas diri untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi tempat kost, tim juga menemukan adanya alat kontrasepsi di salah satu kamar, untuk itu kita periksa identitas diri dari para penghuni kost untuk memastikan apakah pasangan tersebut merupakan pasangan yang sah atau tidak”, terangnya.

Menurut Joko, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tempat kost tersebut yang menyalahi peruntukannya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Budi Santosa menyampaikan, jika masyarakat menjumpai adanya hal-hal yang meresahkan berkaitan dengan tempat kost yang menyalahi aturan diminta untuk segera melaporkan kepada kami agar segera ditindak lanjuti.

“Seperti halnya yang kita laksanakan hari ini, karena tempat kost tersebut sudah kerap kali diperingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku dan sesuai kaidah norma-norma agama, namun masih tetap bandel untuk itu terpaksa kita lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Budi Santosa.

Sudah seharusnya, lanjut Budi Santosa, tempat kost iti hanya menerima tamu atau konsumen yang hanya memiliki satu KTP atau artinya sebagai pasangan yang sah, bukan dua KTP berbeda. “Tidak hanya itu, tempat kost harus lebih selektif menerima tamu, jangan sampai kecolongan justru menjadi tempat yang digunakan bukan peruntukannya lazimnya tempat kost,”imbuhnya.

Budi menambahkan, dari hasil pemeriksaan pada hari ini ditemukan penghuni kost satu pasangan tidak sah, satu laki-laki tinggal sendiri dan dan satu perempuan yang juga sendiri. Mereka terpaksa dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan,”pungkasnya.***

3000 133 kali dilihat, 138 1 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page