Dokter Yang Menolak Pasien Covid 19 Akan Diberi Sanksi IDI

Brebes, Tops Berita – Keselamatan pasien dan memberikan pertolongan pada pasien itu hal utama. Sudah menjadi tugas tenaga kesehatan sebagai pelayan kesehatan manakala ada masyarakat membutuhkan pertolongan. Hal itu disampaikan Direktur RSUD Brebes dr. Dr. H. Rasipin M.Kes. Jum’at (4/5/2021)

Baca juga : Pemkab Brebes Jamin Akan Tambahi Kekurangan Dana Insentif Tenaga Kesehatan

“RSUD Brebes mendapat dukungan dari tenaga kesehatan, meski insentif belum turun tapi RSUD Kabupaten Brebes tetap memberikan pelayanan semestinya”, kata dr. Rasipin

Selain sebagai Direktur RSUD Brebes, Rasipin juga menjabat sebagai ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Brebes mengingatkan, IDI Cabang Brebes akan memberikan sanksi tegas jika ada tenaga medis khususnya teman sejawat dokter tidak melayani pasien Covid-19 akibat belum dibayarkannya insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19.

Baca Juga : Wisata Hutan Mangrove Di Brebes Banyak Diminati Wisatawan Luar Daerah

Selaku Ketua IDI Brebes, Rasipin mengingatkan kepada teman sejawat dokter, jangan hanya karena masalah insentif ada dokter yang tidak melayani pasien, karena ini melanggar kaidah etika kedokteran dan ada sanksinya.

Rasipin juga menghimbau, supaya insentif nakes untuk segera diturukan seadanya keuangan didaerah agar tidak menghilangkan etika pelayanan.

Penulis : Simpe

3000 135 kali dilihat, 138 1 kali dilihat hari ini

You cannot copy content of this page